BUSERJATIM GROUP –
Merangin, Jambi – Warga Desa Rantau Bayur, Kecamatan Muara Siau, Kabupaten Merangin, mempertanyakan penggunaan anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 dalam proyek rehabilitasi Jalan Usaha Tani (JUT) dan jembatan yang dinilai tidak sesuai dengan pagu anggaran yang telah ditentukan.
Seorang sumber terpercaya menyebutkan kepada awak media bahwa anggaran untuk rehabilitasi Jalan Usaha Tani mencapai Rp150 juta, ditambah dengan biaya rehabilitasi jembatan sebesar Rp42,5 juta. Namun, menurut warga, hasil pembangunan di lapangan jauh dari harapan.
“Sejak menjabat sebagai kepala desa, penggunaan dana desa ini sudah sangat keterlaluan bang. Dana sebesar itu tidak sebanding dengan hasil pembangunan yang ada di lapangan,” ungkap sumber tersebut.
Selain itu, dana operasional pemerintah desa yang bersumber dari Dana Desa per triwulan dilaporkan mencapai Rp10.883.900. Hal ini semakin menimbulkan kecurigaan masyarakat akan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran.
Warga pun berharap Camat Muara Siau dan Inspektorat Kabupaten Merangin segera memanggil Kepala Desa Rantau Bayur untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan penyelewengan Dana Desa TA 2024 tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Rantau Bayur belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut.
Regulasi Terkait Dana Desa
1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4) huruf c: Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, efisien, bersih, dan bebas dari korupsi.
Pasal 26 ayat (4) huruf f: Kepala Desa wajib mengelola keuangan dan aset desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
2. Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024
Dana Desa dapat digunakan untuk pembangunan desa, termasuk perbaikan sarana prasarana jalan usaha tani, jembatan, dan infrastruktur dasar lainnya.
Setiap penggunaan Dana Desa wajib mengutamakan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta melibatkan partisipasi masyarakat.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 2: Pengelolaan keuangan desa dilakukan berdasarkan prinsip transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Pasal 27: Kepala Desa wajib menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kepada masyarakat secara tertulis.
4. Sanksi Hukum
Apabila terbukti ada penyelewengan Dana Desa, Kepala Desa dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara/pemberhentian tetap.
Jika masuk ranah pidana, dapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Jurnalis : tim