BADUNG, ELANGBALI.COM – Seorang wanita bernama Wahyu Widyaningtyas menjadi korban kelalaian pemasangan kabel jaringan internet di kawasan Jalan Pantai Berawa, Kuta Utara, Badung. Dalam unggahannya di media sosial Facebook, Wahyu mengaku terjerat kabel WiFi yang melintang di jalan hingga membuatnya terjungkal dan tertabrak pengendara lain dari belakang pada malam hari sepulang kerja.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka di leher, tangan, dan kaki kiri yang terkilir. Ia beruntung karena masih selamat berkat pertolongan warga dan petugas keamanan dari Milk & Madu yang berada di sekitar lokasi.
Kejadian ini menunjukkan adanya kelalaian serius dari pihak perusahaan penyedia jaringan internet. Pemasangan kabel yang tidak sesuai standar keselamatan publik dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi dijerat Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain luka-luka, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.
Selain itu, jika terbukti tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan tata kelola utilitas publik, perusahaan dapat dijerat dengan pelanggaran administratif dan sanksi pidana lingkungan perkotaan.
Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan terhadap perusahaan penyedia jaringan WiFi tersebut serta memastikan penertiban kabel udara dan utilitas liar yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Keselamatan publik bukan sekadar kewajiban moral, tapi juga tanggung jawab hukum.
( dede99 )