Villa Trinity Bali Diduga Serobot Bantaran Sungai, DPRD Badung Temukan Pelanggaran Berat Tata Ruang

BADUNG, ELANGBALI.COM – Satu per satu dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang di Kabupaten Badung mulai terbongkar. Kali ini, gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Badung menemukan pelanggaran serius saat melakukan inspeksi mendadak di Villa Trinity Bali, kawasan Canggu, Kuta Utara, pada Selasa (7/10).

Hasil sidak menunjukkan bangunan villa tersebut memakan bantaran sungai hingga sekitar 5 are, sebuah tindakan yang jelas melanggar ketentuan tata ruang dan perlindungan sempadan sungai sebagaimana diatur dalam peraturan daerah dan perundangan lingkungan hidup.

Dalam sidak yang turut didampingi Sat Pol PP Badung, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, pihak Kecamatan, serta aparat desa setempat, para anggota dewan menyatakan keprihatinan mendalam atas pelanggaran yang dilakukan pemilik villa. Berdasarkan data resmi, sebagian bangunan villa berdiri di luar batas tanah yang tercantum dalam sertifikat hak milik (SHM), sehingga berpotensi masuk kategori penyerobotan tanah negara dan pelanggaran tata ruang.

DPRD Badung menegaskan, kasus ini tidak bisa dibiarkan. Aparat penegak perda diminta segera menindaklanjuti temuan ini dan melakukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Bangunan yang melanggar aturan wajib ditertibkan, agar penegakan hukum di sektor tata ruang berjalan tegas tanpa pandang bulu.

( dede99 )

Pos terkait