foto.ist – Pemeriksaan dan klarifikasi terkait laporan yamg diterima di Finns pada Senin 6 Oktober2025
BADUNG, ELANGBALI.COM — Polres Badung bergerak cepat menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang diterima melalui Command Center 110 Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana pemerasan di Finns Beach Club, Jalan Pantai Berawa No. 99, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, pada Minggu malam, 5 Oktober 2025.
Laporan tersebut disampaikan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Maroko bernama Abdul Rauf, yang mengaku paspornya ditahan oleh pihak staf Finns Beach Club. Ia juga menyebut diminta membayar uang sebesar Rp20 juta agar dokumen tersebut dikembalikan.
Menerima laporan tersebut sekitar pukul 22.17 Wita, Polsek Kuta Utara segera menindaklanjuti. Pada Senin dini hari, 6 Oktober 2025 pukul 00.30 Wita, Tim Unit Kegiatan Lapangan (UKL) yang dipimpin oleh Pawas Ipda I Gede Eka Pratama, S.H. langsung menuju lokasi kejadian.
Sesampainya di tempat hiburan malam ternama itu, situasi diketahui ramai namun kondusif. Di area ruang investigasi internal Finns Beach Club, petugas menemukan seorang pria WNA bernama Abdul Adin, juga asal Maroko, dalam keadaan tangan diborgol tanpa baju dan dijaga oleh pihak keamanan.
Dalam klarifikasi kepada petugas, Agus Darmawan, selaku Senior Security Manager Finns Beach Club, menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika Abdul Rauf dan tiga rekannya datang serta memesan meja Kabana 3. Saat proses pembayaran, muncul selisih tagihan sebesar Rp1,1 juta dari total Rp31,1 juta yang harus dibayar.
“Pihak tamu hanya membayar Rp30 juta. Saat staf kami menagih kekurangannya, terjadi adu mulut, dan salah satu tamu bernama Abdul Adin menampar staf kami bernama Joe,” ujar Agus Darmawan di hadapan aparat kepolisian.
Menanggapi insiden itu, pihak keamanan kemudian mengamankan Abdul Adin ke ruang internal dan menahan paspor milik Abdul Rauf sebagai jaminan hingga persoalan diselesaikan.
Petugas Polsek Kuta Utara kemudian melakukan klarifikasi kepada kedua belah pihak dan memfasilitasi penyelesaian secara kekeluargaan. Hasilnya, Abdul Rauf bersedia melunasi kekurangan pembayaran sebesar Rp1,1 juta, dan pihak manajemen Finns Beach Club mengembalikan paspor yang sempat ditahan.
Sementara terkait tindakan penamparan terhadap staf, pihak Finns menyatakan tidak akan menempuh jalur hukum. Kedua belah pihak pun sepakat berdamai dan menyelesaikan masalah tersebut secara baik-baik.
Dengan langkah cepat dan mediasi yang dilakukan, Polres Badung menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara transparan dan profesional, guna menjaga rasa aman serta kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
( dede99 )