Pelarian Pelaku Pembunuhan Sadis di Kuta Berakhir Tragis di Bitung,Tidur Semalaman di Samping Jasad Korban Sebelum Kabur ke Sulawesi Utara

KUTA, ELANGBALI.COM – Akhir pelarian KM alias Kamal, pelaku pembunuhan sadis terhadap kekasihnya di Kuta, Bali, akhirnya terhenti. Buronan yang sempat mengguncang publik ini dibekuk Tim Reserse Mobile (Resmob) Gabungan Polda Sulawesi Utara di wilayah Madidir, Kota Bitung, setelah sempat melarikan diri lintas pulau.

Penangkapan dilakukan berkat koordinasi cepat dan solid antara Polsek Kuta, Polresta Denpasar, dan Polda Sulawesi Utara.
Menurut Kepala Tim Resmob Polda Sulut, Frelly Regapat, pihaknya menerima informasi resmi dari Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Matheus Diaz Prakoso, pada Selasa (14/10/2025), terkait keberadaan pelaku yang diduga kuat bersembunyi di Sulawesi Utara.

Bacaan Lainnya

Kasus ini bermula dari temuan jasad perempuan bernama Endang Sulastrin (41) di sebuah kontrakan di Jalan Patimura, Legian, Kuta, Badung, pada Senin (13/10/2025) sore. Korban ditemukan tewas mengenaskan dengan luka gorok di leher yang nyaris putus.

Hasil interogasi awal mengungkap fakta keji pelaku tidak hanya menghabisi korban secara brutal, tetapi juga merusak CCTV untuk menghilangkan jejak, lalu tidur semalaman di samping jasad korban sebelum melarikan diri keesokan harinya.

Kamal kemudian terdeteksi melalui rekaman CCTV Bandara Ngurah Rai, saat memesan tiket penerbangan menuju Bandara Sam Ratulangi, Manado. Berbekal data itu, tim gabungan Resmob Polda Sulut, Polresta Manado, Minahasa Utara, dan Bitung langsung bergerak cepat melakukan penyisiran di sejumlah titik rawan pelarian.

Upaya pelacakan akhirnya membuahkan hasil. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah temannya di kawasan Lorong Saitun, Madidir, Bitung.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, Kamal berencana melanjutkan pelariannya ke Pulau Obi, Maluku Utara, jika tidak segera ditangkap.

Saat ini, pelaku tengah dalam proses pemulangan ke Bali untuk diserahkan kepada Satuan Reskrim Polresta Denpasar, Polda Bali, guna menjalani pemeriksaan mendalam terkait motif dan kronologi penuh kasus tersebut.

Atas perbuatannya, KM alias Kamal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Aksi cepat aparat gabungan menjadi bukti nyata bahwa pelaku kejahatan sekejam apa pun tak akan bisa bersembunyi lama.
Bravo Polri, khususnya Polda Sulawesi Utara dan Polda Bali kerja keras, cepat, dan presisi.

( dede99 )

Pos terkait