Kasus Kematian Brigadir Esco Memasuki Babak Baru, Polisi Tetapkan Empat Tersangka Baru, Total Lima Orang Dijerat Pasal Pembunuhan

LOMBOK BARAT, ELANGBALI.COM – 15 Oktober 2025 — Kasus kematian tragis Brigadir Esco Paska Rely terus bergulir dan kini memasuki babak baru. Setelah melalui gelar perkara bersama Tim Polda NTB dan Polres Lombok Barat, penyidik akhirnya menetapkan empat orang tersangka baru, masing-masing berinisial SA, PA, DR, dan NU.

“Gelar perkara sudah selesai kami laksanakan dengan penetapan empat tersangka,” ungkap Kasi Humas Polres Lombok Barat, Iptu Amiruddin, Rabu (15/10) malam.

Bacaan Lainnya

Dengan tambahan empat nama tersebut, maka total sudah lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk R, istri korban, yang sebelumnya lebih dulu dijerat oleh penyidik.

Pantauan di lokasi menunjukkan suasana tegang sejak pagi. Para tersangka didampingi kuasa hukum tampak menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Polres Lombok Barat, dengan kehadiran sejumlah personel Subdit 3 Ditreskrimum Polda NTB yang turut memperkuat proses gelar perkara. Pemeriksaan berlangsung hingga malam hari, menunjukkan keseriusan penyidik dalam mengungkap fakta lengkap di balik kematian anggota kepolisian tersebut.

Menurut informasi yang diperoleh dari Pengacara keluarga korban, Dr. Lalu Anton Hariawan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk keempat tersangka baru tersebut, menandakan bahwa penyidikan resmi telah berjalan untuk menjerat para pelaku dengan pasal pidana berat.

Meskipun motif pembunuhan belum diungkap secara resmi, penyidik memastikan seluruh tersangka terlibat aktif dalam rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian Brigadir Esco, baik sebagai pelaku langsung maupun turut serta membantu.

Kasus ini dipastikan mengarah pada pasal-pasal pembunuhan berencana dan/atau turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur dalam:

Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup, atau

Pasal 338 KUHP (Pembunuhan) dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun, serta

Pasal 55 dan 56 KUHP (Turut serta dan membantu tindak pidana).

Polisi menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menggali motif dan kemungkinan adanya aktor intelektual di balik kematian Brigadir Esco.

Kasus ini telah menyita perhatian publik luas dan menjadi ujian besar bagi penegakan hukum di tubuh kepolisian sendiri — sejauh mana komitmen institusi ini dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, bahkan ketika yang terlibat adalah rekan seprofesi.

“Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional. Tidak ada yang kebal hukum, termasuk aparat sendiri,” tegas seorang pejabat penyidik yang enggan disebut namanya.

Dengan penetapan empat tersangka baru, kasus kematian Brigadir Esco kini resmi bertransformasi dari dugaan kekerasan biasa menjadi perkara pidana serius dengan indikasi pembunuhan terencana, membuka babak lanjutan dalam upaya mengungkap siapa dalang di balik tragedi berdarah ini.

( dede99 )

Pos terkait