FGD di Polres Klungkung: Kabidkum Polda Bali Tekankan Pemahaman Mendalam KUHP Baru Demi Penegakan Hukum Modern, Humanis, dan Berkeadilan di Tahun 2026

KLUNGKUNG, ELANGBALI.COM — Dalam upaya memperkuat kualitas penegakan hukum di lingkungan Polri, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) terkait optimalisasi pemahaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru bagi personel Polres Klungkung. Kegiatan strategis ini berlangsung pada Kamis, 27 November 2025, di Aula Jalaga Dharma Pandhapa (JDP) Polres Klungkung.

FGD dihadiri langsung oleh Kabidkum Polda Bali Kombes Pol. Dewa Made Alit Artha, S.I.K., M.H., bersama Kasubbidbankum, Advokat Madya 1, Advokat Madya 2, serta didampingi Waka Polres, Kasikum, dan puluhan peserta. Total 40 personel dari Satreskrim, Satnarkoba, Satuan Lalu Lintas, serta penyidik polsek jajaran turut terlibat aktif dalam forum ini.

Bacaan Lainnya

Mewakili Kapolres Klungkung, Waka Polres menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bidkum Polda Bali atas komitmen memberikan sosialisasi dan penguatan pemahaman KUHP baru. Ia menegaskan bahwa pengetahuan yang tepat dan seragam mengenai payung hukum terbaru sangat diperlukan agar penegakan hukum di wilayah Klungkung berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

Dalam pemaparannya, Kabidkum Polda Bali Kombes Pol. Dewa Made Alit Artha mengingatkan bahwa perubahan KUHP merupakan momentum penting bagi institusi Polri untuk beradaptasi dengan paradigma hukum nasional yang lebih modern dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
“KUHP baru harus dipahami secara komprehensif dalam setiap proses penegakan hukum. Hindari pelanggaran sekecil apa pun,” tegasnya.

Selanjutnya, sesi pemantapan materi dipandu Kasubbidbankum Kompol Gatra, S.H., M.H., yang menjelaskan konsep FGD sebagai metode diskusi terarah, sistematis, dan informal untuk mengukur tingkat pemahaman individu maupun institusi terhadap isu tertentu. Melalui tanya jawab, peserta diajak menelusuri latar belakang penyusunan KUHP baru, perubahan substansi, hingga implikasi bagi tugas penyidik Polri sebagai garda terdepan dalam proses pidana.

Kompol Gatra mengingatkan bahwa selama puluhan tahun Indonesia menggunakan KUHP peninggalan kolonial Belanda. Kini, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026, menggantikan sistem hukum lama. KUHP baru membawa perubahan signifikan, termasuk penguatan nilai Pancasila, penghormatan HAM, pengakuan terhadap hukum adat, serta hadirnya sanksi alternatif seperti pidana kerja sosial dan pengawasan.

“Tujuannya untuk menciptakan hukum pidana nasional yang berdaulat, modern, humanis, dan berlandaskan Pancasila serta UUD 1945,” jelasnya.

Paradigma hukum pun bergeser—dari fokus retributif atau pembalasan, menuju pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif yang menekankan pemulihan keseimbangan sosial. Hal ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi Polri untuk semakin profesional, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Kegiatan FGD ditutup dengan sesi diskusi interaktif, penyampaian komitmen bersama dalam mendukung transisi penerapan KUHP baru, dan pengumandangan lagu “Padamu Negeri” sebagai bentuk dedikasi terhadap bangsa dan negara.

Melalui forum ini, Bidkum Polda Bali berharap seluruh personel Polres Klungkung siap menghadapi implementasi KUHP baru secara tepat, berintegritas, dan selaras dengan prinsip penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.

( dede99 )

Pos terkait