foto : Ist – Anderzon Benyamin Sulla alias Andre Sulla Wartawan yang di duga melakukan pemerasan.
DENPASAR, ELANGBALI.COM – Gelombang persoalan serius kembali mengguncang Bali. Kali ini sorotan publik tertuju pada seorang wartawan bernama Anderzon Benyamin Sulla, dikenal dengan Andre Sulla, setelah munculnya dugaan pemerasan, pembuatan berita tidak faktual, hingga intimidasi terhadap sejumlah pihak, termasuk advokat dan kurator nasional Adv. Capt. Rizki Adam, Ph.D.
Meski seluruh tuduhan ini masih berstatus dugaan, bukti dan kesaksian awal membuat isu ini berkembang cepat dan melebar ke ranah publik.
DUGAAN POLA PEMERASAN DAN PENCATUTAN BERITA
Menurut keterangan sejumlah warga, jurnalis, hingga pihak yang mengaku sebagai korban, oknum wartawan tersebut diduga menggunakan pemberitaan sebagai alat tekanan. Narasi yang disusun disebut cenderung bernada fitnah, menyerang, dan disebarkan untuk menakut-nakuti target.
Beberapa komentar publik yang beredar dalam percakapan umum menggambarkan keresahan warga:

“Gaas saudara kena batunya… orang ini.”
“Masalahnya dari dulu mereka berkomplot sama aparat…”
“Ini bukti karakter wartawan tidak profesional dan bejat.”
Selain itu, beredar tiga bukti transfer yang menurut pihak pelapor dikaitkan dengan permintaan agar berita tertentu diturunkan (take down):
Rp 5.000.000 — 28 April 2022
Rp 10.000.000 — 24 April 2022
Rp 5.000.000 — 25 April 2022
Pihak pelapor menyatakan bahwa transaksi dilakukan setelah menerima ancaman akan dibuatkan berita negatif apabila permintaan oknum itu tidak dipenuhi.
Meski hal ini masih perlu diuji secara hukum, pola dugaan pemerasan melalui pemberitaan—jika benar—dapat memenuhi unsur tindak pidana tertentu.
POTENSI PELANGGARAN PIDANA (APABILA DUGAAN TERBUKTI)
Berikut pasal-pasal yang secara teori dapat relevan jika penyidik membuktikan adanya pemerasan:
- Pasal 368 KUHP – Pemerasan
Seseorang yang memaksa orang lain memberikan sesuatu dengan ancaman.
Ancaman pidana:
Maksimal 9 tahun penjara.
- Pasal 27 ayat (3) & Pasal 29 UU ITE
Jika terbukti memakai media atau pesan elektronik untuk:
mencemarkan nama baik, atau
mengintimidasi pihak lain,
ancaman hukuman 4–12 tahun tergantung unsur ancaman atau teror.
- Pelanggaran Etik Jurnalistik
Jika terbukti, perilaku tersebut dapat termasuk:
penyalahgunaan profesi,
menjadikan pemberitaan sebagai alat tekanan,
memeras narasumber,
membuat berita tidak faktual.
Sanksi etik: pencabutan kartu pers, pemecatan, hingga larangan bekerja di dunia jurnalistik.
ADUAN RESMI CAPT. RIZKI ADAM: DUGAAN KRIMINALISASI & MALADMINISTRASI PENYIDIKAN
Di tengah meningkatnya isu media, Capt. Rizki Adam mengajukan Aduan dan Permohonan Perlindungan Hukum kepada pimpinan di tingkat nasional. Ia mengaku menjadi korban:
kriminalisasi,
penyidikan yang tidak prosedural,
hingga tekanan pemberitaan yang dianggap tidak objektif.
Poin-Poin Keberatan Capt. Rizki Adam:
- Ia menjadi terlapor dalam perkara LP/B/10/I/2023 di Polda Bali.
- Ia menilai sprindik keluar terlalu cepat, tanpa penyelidikan awal dan tanpa pemeriksaan menyeluruh.
- Putusan pengadilan yang memenangkan koperasi diabaikan penyidik.
- Saksi ahli OJK, saksi ahli koperasi, dan auditor independen tidak dimasukkan ke BAP.
- Pelapor justru sudah menerima dana kembali plus keuntungan.
- Penyidik sempat meminta police line dipasang di rumah pribadinya, padahal bukan lokasi perkara.
KRONOLOGI VERSI CAPT. RIZKI ADAM
- Legalitas Koperasi KKI Goldkoin Internasional
Koperasi memiliki NIB, akta notaris, dan seluruh dokumen struktural yang lengkap.
- Sumber Masalah Internal
Seorang anggota, I Ketut Gede Kariana, disebut membuat skema ilegal “Paket Turbo” dengan imbal hasil 30% tanpa izin.
Skema ini dihentikan oleh Capt. Rizki.
- Kemenangan di Mahkamah Agung
MA mengabulkan permohonan koperasi melalui putusan 1382 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.
- Laporan Polisi Baru Muncul Usai Kalah Gugatan
Pelapor (Ni Luh Putu Listyani) disebut sebelumnya membangun sistem arisan tanpa izin dan sudah menerima keuntungan penuh.
- Kejanggalan Penyidikan
- Sprindik keluar 2 hari setelah laporan.
- Tidak ada konfrontasi pelapor–terlapor.
- Putusan inkrah diabaikan.
- Saksi ahli tidak dipertimbangkan.
- Penetapan Tersangka
Pada 7 November 2024, Capt. Rizki ditetapkan tersangka untuk:
Tindak pidana perbankan,
Penipuan,
Penggelapan,
TPPU.
Pihak koperasi menilai tuduhan ini keliru karena koperasi tidak beroperasi sebagai bank dan sistem yang bermasalah bukan dibuat oleh dirinya.
TINDAKAN LANJUT: PERMOHONAN PERLINDUNGAN HUKUM
Capt. Rizki mengajukan:
A. Aduan
B. Permohonan Perlindungan Hukum
C. Permintaan evaluasi penyidikan
Ia menyatakan mengalami kerugian materil–immateril serta tekanan melalui pemberitaan yang dianggap tidak objektif.
UPAYA KONFIRMASI MEDIA
Ketika awak media mencoba menghubungi Andre Sulla via WhatsApp, wartawan tersebut memblokir nomor media.
Tokoh wartawan satu redaksi menyatakan:
“Kalau ada bukti transfer, laporkan saja. Manajemen tidak bisa campur selama proses jurnalistik dijalankan dengan benar.”
“Hak semua pihak untuk menempuh proses hukum.”
Tokoh wartawan lain dari media besar di Bali bahkan bertanya:
“Waduh… Meras dimana dia?”
Sementara tokoh masyarakat Denpasar menegaskan:
Jika benar dan terbukti, manajemen media wajib mengambil tindakan tegas, termasuk pemecatan, karena perilaku tersebut merusak citra media dan profesi wartawan di Indonesia, khususnya Bali.
Kasus ini kini memasuki babak baru:
dugaan pemerasan oleh oknum wartawan, dugaan maladministrasi penyidikan, dan permohonan perlindungan hukum tingkat nasional.
Seluruh pihak menunggu proses hukum berjalan objektif tanpa tekanan media, tanpa kriminalisasi, dan tanpa intervensi apa pun.
( tim )







