“Kapolres Tuban Dicopot: Dugaan Pemalakan hingga Pemotongan Anggaran Seret AKBP WT ke Pemeriksaan Propam, Kapolda Jatim Bertindak Tegas”

SURABAYA, ELANGBALI.COM – Penegakan disiplin di tubuh Polri kembali memasuki babak penting setelah Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto resmi mencopot AKBP William Cornelis Tanasale (WT) dari jabatannya sebagai Kapolres Tuban. Langkah tegas ini tertuang dalam Surat Perintah Sprin/2611/XII/KEP/2025 yang ditandatangani langsung oleh Kapolda Jatim pada Senin, 8 Desember 2025. Pencopotan tersebut bukan sekadar pergantian jabatan, tetapi signal kuat bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir praktik-praktik penyimpangan yang mencoreng nama baik korps.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan keputusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa AKBP William kini sedang menjalani pemeriksaan internal oleh Divisi Propam. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengusut tuntas dugaan serius terkait penyalahgunaan wewenang di lingkungan Polres Tuban.

Bacaan Lainnya

Sumber internal mengungkapkan bahwa William diduga melakukan tekanan sistematis kepada anggotanya untuk menyetor uang dalam jumlah besar. Selain itu, ia juga disinyalir memotong anggaran operasional, sebuah tindakan yang tidak hanya melanggar kode etik profesi, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana. Dugaan pemalakan terhadap bawahan dan penggelapan anggaran operasional ini menjadi perhatian publik karena dapat mengarah pada tindak pidana korupsi, pemerasan, serta penyalahgunaan jabatan.

Dalam struktur komando kepolisian, pemotongan anggaran dan pungutan liar terhadap anggota merupakan pelanggaran yang sangat serius. Jika terbukti, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai:

Pelanggaran etik berat, karena merusak integritas profesi dan mencederai kepercayaan publik.

Pelanggaran disiplin, karena menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.

Indikasi tindak pidana, termasuk dugaan pemerasan, penggelapan, atau korupsi sebagaimana diatur dalam KUHP maupun UU Tipikor.

Keputusan Kapolda Jatim mencopot AKBP William dari jabatannya menjadi bukti bahwa mekanisme pengawasan internal di tubuh Polri berjalan dan dapat menindak tegas siapa pun, bahkan pejabat setingkat Kapolres sekalipun. Langkah cepat ini juga menunjukkan komitmen Irjen Nanang Avianto bahwa pembinaan dan penegakan kode etik harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Pemeriksaan Propam diharapkan mengungkap secara terang benderang motif, pola, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Jika hasil pemeriksaan mengarah pada unsur pidana, maka kasus ini dapat bergulir ke ranah peradilan umum, sebuah konsekuensi yang kerap menjadi pukulan telak bagi pelaku penyimpangan di tubuh Polri.

Publik menanti proses hukum yang transparan, mengingat kasus ini berpotensi mencerminkan apakah reformasi birokrasi di Polri berjalan ke arah yang lebih baik. Jika dugaan setoran paksa dan pemotongan anggaran terbukti, hal ini bukan hanya bentuk pengkhianatan terhadap institusi, tetapi juga terhadap para anggota yang bekerja keras di lapangan.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat Polri bahwa jabatan bukan ruang untuk menyalahgunakan kewenangan, melainkan amanah untuk memberi teladan. Irjen Nanang Avianto dengan langkah tegasnya membuktikan bahwa Polri tidak akan memberi ruang bagi tindakan pemerasan, mafia anggaran, maupun bentuk-bentuk penyimpangan lainnya.

Kini, semua mata tertuju pada hasil pemeriksaan Propam—akankah kasus ini berakhir pada sanksi etik, pemecatan, atau berlanjut ke proses pidana? Waktu dan ketegasan institusi lah yang akan menjawabnya.

( dd99 )

Pos terkait