PASURUAN, ELANGBALI.COM — Duka mendalam menyelimuti keluarga Eko Prayitno, seorang jurnalis senior dan Kepala Perwakilan Berita Istana Jawa Timur, setelah putrinya — seorang mahasiswi Universitas Terbuka (UT) Pandaan — meninggal dunia di RS Asih Abyakta Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Korban mengembuskan napas terakhir setelah mengalami gagal napas, sementara permintaan rujukan yang diajukan keluarga diduga dipersulit dan mengalami keterlambatan selama berjam-jam.
Menurut penuturan Eko Prayitno, putrinya mulai mengalami keluhan sesak napas sekitar pukul 20.00 WIB. Melihat kondisi yang semakin kritis, ia meminta agar anaknya segera dirujuk ke RSUD Bangil, rumah sakit rujukan besar dengan fasilitas penanganan kegawatdaruratan yang lebih lengkap. Namun, permintaan tersebut justru disebut berlarut-larut tanpa keputusan tegas dari pihak rumah sakit.
“Saya sudah minta rujukan sejak pukul delapan malam sampai jam satu pagi. Tapi rujukan tak kunjung diberikan. Anak saya meninggal sebelum sempat dibawa ke RSUD Bangil. Penanganan sangat lambat dan terlalu prosedural,” ungkap Eko dengan suara bergetar.
Eko menjelaskan, perawat dan petugas rumah sakit berdalih bahwa mereka harus menunggu persetujuan RSUD Bangil, sementara kondisi korban terus memburuk. Ia menilai alasan tersebut tidak masuk akal mengingat pasien dalam keadaan gawat darurat harus ditangani tanpa hambatan administratif, sebagaimana diatur dalam salah satu prinsip utama pelayanan kegawatdaruratan medis.
“Jawaban perawat hanya, ‘Tunggu persetujuan dari rumah sakit tujuan.’ Sementara anak saya makin sesak. Begitu lambat, seperti tidak paham bahwa ini situasi darurat,” tambahnya.
Di tengah kepanikan itu, Eko mendapatkan bantuan dari Dr. Kasiman, anggota DPRD Komisi I Kabupaten Pasuruan dari Partai Gerindra, yang berkoordinasi dengan pihak RSUD Bangil melalui dr. Cristian. Namun upaya tersebut tetap tak berhasil menyelamatkan nyawa sang mahasiswi.
Pihak RSUD Bangil sendiri disebut memberikan alasan bahwa seluruh ruang perawatan dalam kondisi penuh, sehingga tidak dapat segera menerima pasien rujukan dari RS Asih Abyakta.
Sikap RS Asih Abyakta yang diduga mengulur waktu dalam memberikan rujukan memicu kecaman keras dari Warsito, Pimpinan Redaksi Berita Istana.
“Ini tidak boleh dibiarkan. Pasien dalam kondisi darurat tidak boleh dipersulit dengan alasan prosedur. Jika benar rujukan diperlambat hingga menyebabkan kehilangan nyawa, itu masuk kategori pelanggaran serius,” tegas Warsito.
Potensi Pelanggaran dan Unsur Pidananya
Jika dugaan keluarga terbukti, terdapat sejumlah potensi pelanggaran yang dapat diusut aparat penegak hukum maupun pihak pengawas layanan kesehatan, antara lain:
- Dugaan Kelalaian Tenaga Kesehatan (Pasal 359 KUHP)
Kematian seseorang yang terjadi karena kelalaian atau kurangnya ketepatan tindakan medis dapat masuk dalam pasal kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia. - Dugaan Pelanggaran Hak Pasien (UU Kesehatan / UU Rumah Sakit)
Pasien dalam keadaan gawat darurat wajib mendapatkan tindakan cepat tanpa hambatan administratif. Keterlambatan rujukan bisa dianggap pelanggaran terhadap standar pelayanan. - Dugaan Mengabaikan Kewajiban Pelayanan Kegawatdaruratan
UU Rumah Sakit menegaskan bahwa fasilitas kesehatan tidak boleh menolak atau memperlambat pelayanan pada pasien gawat darurat dengan alasan apapun, termasuk ruang penuh atau menunggu administrasi. - Potensi Maladministrasi
Jika terbukti ada prosedur yang sengaja diperlambat atau tidak dijalankan sesuai SOP, hal ini dapat dilaporkan ke Ombudsman RI.
Eko berharap kejadian tragis ini menjadi peringatan keras bagi seluruh fasilitas kesehatan agar tidak menomorduakan nyawa pasien demi alasan prosedural.
“Anak kami itu generasi muda, pekerja sekaligus mahasiswa. Aset bangsa. Mengapa harus menunggu? Mengapa rujukan dipersulit? Mengapa harus menunggu sampai anak saya meninggal?” ujarnya penuh penyesalan.
Hingga berita ini dirilis, pihak RS Asih Abyakta dan RSUD Bangil belum memberikan keterangan resmi. Berita Istana menyatakan akan terus melakukan konfirmasi dan menelusuri perkembangan kasus ini.
( dd99 )







