DENPASAR, ELANGBALI.COM – Menanggapi pemberitaan yang dimuat oleh media Elang Bali dan menyebutkan nama Wayan Mudita, SH., M.Kn., bersama ini disampaikan Hak Jawab guna meluruskan informasi agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat serta demi menjunjung prinsip keadilan dan profesionalisme pers.
Pertama, Wayan Mudita menegaskan bahwa Indonesia adalah Rechtstaat (Negara Hukum).
Setiap warga negara memiliki hak untuk mengadukan siapapun sepanjang didukung oleh alat bukti yang sah, dan terhadap hak tersebut pihaknya menyatakan menghormati sepenuhnya. Namun demikian, sangat disayangkan apabila aduan yang dijadikan dasar pemberitaan disebut-sebut bersumber dari berita tertanggal 21 April 2022, yang secara waktu telah berlalu sekitar 2,5 tahun, tanpa adanya verifikasi dan klarifikasi terkini.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan jelas mewajibkan pers untuk menyajikan informasi yang tepat, akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang berkepentingan sebelum atau setelah berita dipublikasikan serta melakukan koreksi apabila diperlukan.
Oleh karena itu, pemberitaan yang tidak disertai hak jawab berpotensi menyesatkan opini publik.
Kedua, Wayan Mudita menyampaikan keberatan keras atas tindakan pengambilan dan penggunaan foto tanpa izin, yang kemudian dijadikan konten pemberitaan dengan mencantumkan nama dirinya secara utuh. Ia menegaskan bahwa penggunaan foto tersebut bukan atas persetujuannya, dan apabila dalam pemberitaan itu ditemukan adanya niat untuk menjatuhkan integritas, nama baik, atau kehormatan pribadi, maka tentu terdapat konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, sebagai informasi penting bagi publik, perlu diluruskan bahwa nama pihak yang disebut-sebut mengadukan Wayan Mudita dalam pemberitaan tersebut saat ini justru berstatus sebagai tersangka, yang dilaporkan oleh klien Wayan Mudita dalam perkara hukum yang sedang berjalan. Fakta ini patut diketahui agar pemberitaan tidak bersifat sepihak dan menyesatkan.
Selanjutnya, dalam komunikasi hak jawab melalui WhatsApp, Wayan Mudita menegaskan bahwa pengambilan foto oleh Andre bukan merupakan urusannya, dan dirinya tidak pernah memberikan izin kepada media untuk menggunakan foto tersebut sebagai konten berita.
Ia menyatakan keberatan karena foto tersebut langsung digunakan tanpa konfirmasi dan persetujuan darinya.
Wayan Mudita juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki ikatan apapun dengan Andre, selain hubungan sebatas profesional dalam konteks pertemanan.
Andre, menurutnya, hanya mendatangi dirinya dalam kapasitas mencari pendampingan saat membuat Laporan Polisi (LP) di Polda Bali, dan tidak lebih dari itu.
Ia menambahkan bahwa dirinya menghormati seluruh proses dan langkah hukum yang ditempuh oleh siapapun, selama dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Terkait hal ini, Wayan Mudita juga menyampaikan bahwa awak media dipersilakan untuk melakukan koordinasi langsung di Subdit Siber Polda Bali guna memperoleh kejelasan dan informasi yang berimbang.
Melalui Hak Jawab ini, Wayan Mudita, SH., M.Kn. meminta agar media Elang Bali meluruskan pemberitaan, memuat hak jawab ini secara proporsional, serta menjunjung tinggi etika jurnalistik dan amanat Undang-Undang Pers demi menjaga kepercayaan publik.
Demikian Hak Jawab ini disampaikan.
Rahayu.
( dd99 )







