Bripda Muhammad Seili Jadi Tersangka Pembunuhan Mahasiswi ULM, Ancaman Hukuman Berat Menanti

BANJARMASIN, ELANGBALI.COM – Institusi kepolisian kembali tercoreng oleh perbuatan anggotanya sendiri. Bripda Muhammad Seili (20), anggota aktif Polres Banjarbaru, resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20). Kasus ini mengguncang publik Kalimantan Selatan dan memicu gelombang kemarahan masyarakat, lantaran pelaku adalah aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi, bukan menghilangkan nyawa warga sipil.

Seili dihadirkan dalam konferensi pers Polresta Banjarmasin, Jumat (26/12/2025). Dengan mengenakan baju tahanan oranye, celana pendek, dan tangan terborgol, wajah tersangka tertunduk di bawah pengawalan ketat petugas bersenjata. Ia langsung diamankan sementara di Polresta Banjarmasin guna kepentingan penyidikan lanjutan.

Bacaan Lainnya

Kasus ini terungkap setelah jasad korban ditemukan di dalam selokan di kawasan Jalan Pangeran Hidayatullah, pada Rabu (24/12/2025). Temuan tersebut langsung menggerakkan aparat untuk melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menciduk tersangka.

“Belum 24 jam pelaku sudah ditangkap oleh Polresta Banjarmasin,” tegas Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Adam Erwindi, menegaskan keseriusan aparat dalam menangani perkara yang menyita perhatian publik ini.

Seluruh barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut telah diamankan dan dibawa ke Polresta Banjarmasin. Penyidik kini fokus mendalami kronologi kejadian, motif, serta peran tersangka, termasuk menelusuri apakah terdapat unsur perencanaan atau faktor lain yang memberatkan.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena pelaku adalah anggota Polri aktif. Publik menuntut agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, serta disertai sanksi etik dan pidana maksimal guna memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Jeratan Pidana dan Ancaman Hukuman:

Atas perbuatannya, Bripda Muhammad Seili terancam dijerat sejumlah pasal berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

  1. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
    Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
  2. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana (jika terbukti ada unsur perencanaan)
    Diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
  3. Pasal 351 ayat (3) KUHP (alternatif)
    Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.

Selain itu, status tersangka sebagai anggota Polri dapat menjadi faktor pemberat berdasarkan Pasal 52 KUHP, karena tindak pidana dilakukan oleh pejabat negara dengan menyalahgunakan kedudukan atau kepercayaan yang melekat pada jabatannya.

Tak hanya pidana umum, tersangka juga hampir pasti menghadapi proses etik dan disiplin Polri, dengan ancaman sanksi paling berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila terbukti bersalah secara hukum tetap.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan. Publik menanti, apakah keadilan benar-benar ditegakkan—terutama ketika pelaku kejahatan justru berasal dari tubuh penegak hukum itu sendiri.

Pos terkait