Foto : Ist – Kajati Jatim, Agus Sahat.
SURABAYA, ELANGBALI.COM – Dunia penegakan hukum kembali tercoreng. Seorang oknum jaksa berinisial A, yang menjabat sebagai kepala seksi di Kejaksaan Negeri Madiun, ditangkap oleh tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) setelah diduga kuat melakukan pemerasan terhadap seorang kepala desa. Penangkapan tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa (30/12/2025), menyusul adanya pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejati Jatim.
Penindakan ini menjadi sorotan tajam publik karena dilakukan terhadap aparat penegak hukum yang sejatinya berada di garda terdepan dalam menjaga keadilan dan supremasi hukum. Ironisnya, kewenangan yang seharusnya digunakan untuk menegakkan hukum justru diduga disalahgunakan demi kepentingan pribadi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah cepat yang diambil merupakan bentuk komitmen institusinya dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, khususnya yang menyangkut dugaan penyimpangan aparat internal.
“Sebagai bentuk respons dari pengaduan masyarakat, kita langsung amankan,” ujar Agus Sahat kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).
Meski demikian, Kajati Jatim memilih untuk tidak mengungkap secara rinci kronologi penangkapan maupun modus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa tersebut. Menurutnya, saat ini fokus Kejati Jatim adalah memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan profesional.
Agus Sahat menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan, sembari memastikan bahwa yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan dan klarifikasi secara menyeluruh.
“Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Yang bersangkutan masih diperiksa dan diklarifikasi,” tegasnya.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kejaksaan, khususnya dalam konteks pengawasan internal dan integritas aparatur. Dugaan pemerasan terhadap kepala desa juga memunculkan kekhawatiran akan praktik penyalahgunaan kewenangan yang menyasar aparatur pemerintahan di tingkat bawah, yang kerap berada dalam posisi rentan.
Publik kini menanti langkah tegas Kejati Jatim, tidak hanya dalam mengusut tuntas kasus ini, tetapi juga dalam memberikan sanksi berat apabila dugaan tersebut terbukti. Transparansi penanganan perkara dan ketegasan penegakan disiplin internal menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat yang kembali tergerus.
Kasus oknum jaksa Kejari Madiun ini menjadi pengingat bahwa pembersihan institusi penegak hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, demi memastikan hukum benar-benar berdiri di atas keadilan, bukan kepentingan pribadi atau kekuasaan.
( dd99 )







