Geger! Video Oknum P3K Jembrana Digerebek Suami di Penginapan Viral

Ket Foto: Screenshot Video Viral Oknum P3K Jembrana Digerebek Suami di Penginapan.

JEMBRANA, ELANGBALI.COM – Jagat media sosial di Jembrana dihebohkan dengan beredarnya video penggerebekan sepasang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang diduga berselingkuh. Keduanya terciduk di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Negara, Jembrana.

Dalam rekaman video yang beredar luas, tampak sebuah mobil Honda Brio berwarna putih tengah keluar dari gerbang penginapan. Tak lama, mobil tersebut dihadang oleh seorang pria yang merekam video, yang diduga kuat merupakan suami sah dari pihak perempuan.

Cekcok mulut dan pertengkaran hebat pun tak terhindarkan di lokasi kejadian. Pria perekam video tampak meluapkan amarahnya saat mendapati istrinya berada di dalam mobil tersebut bersama pria lain.

Pemkab Jembrana Buka Suara

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan mengenai dugaan tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum pegawai di lingkungan Pemkab Jembrana tersebut.

“Info dari Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), bahwa yang bersangkutan sudah dilaporkan ke Inspektorat dan juga ke BKPSDM,” ungkap Budiasa, Jumat (16/).

Budiasa menjelaskan bahwa kedua oknum yang terlibat dalam video viral tersebut berstatus sebagai pegawai PPPK. Berdasarkan data yang diterima, mereka bertugas di instansi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jembrana.

Pihak instansi terkait pun disebut telah mengambil langkah awal dengan melakukan pemanggilan terhadap keduanya.

“Oknum tersebut pegawai PPPK di BPKAD. Hasil pemanggilan yang bersangkutan juga sudah dilaporkan ke Inspektorat dan BKPSDM,” imbuhnya.

Meski identitas dan keterlibatan oknum tersebut sudah dikonfirmasi, Pemkab Jembrana masih menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut sebelum menjatuhkan sanksi. Proses investigasi saat ini tengah berjalan di internal pengawasan untuk melihat sejauh mana pelanggaran kode etik yang terjadi.

Jika terbukti melanggar disiplin dan kode etik ASN, kedua oknum PPPK tersebut terancam sanksi berat sesuai dengan regulasi yang berlaku bagi pegawai pemerintah.

( dd99 )

Pos terkait