Terbongkar Jaringan Sabu Satu Keluarga: Sat Narkoba Polresta Surakarta Sita 1 Kilogram Sabu Senilai Rp1 Miliar

Foto : Ist – Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu di Polresta Surakarta, Selasa (20/1/2026).

Bacaan Lainnya

SURAKARTA, ELANGBALI.COM – Terbongkar Jaringan Sabu Satu Keluarga: Sat Narkoba Polresta Surakarta Sita 1 Kilogram Sabu Senilai Rp1 Miliar, Kurir Residivis Terancam Hukuman Mati

Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi kejahatan narkotika. Sebuah jaringan peredaran sabu yang melibatkan satu keluarga berhasil dibongkar secara tuntas. Dari tangan empat tersangka, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan total berat hampir 1 kilogram, bernilai fantastis mencapai Rp1 miliar, dalam pengungkapan yang bermula dari penggerebekan sebuah rumah kos di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Minggu (18/1/2026).

Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Africo Charlie Wisanggeni (42), Mohadi Sofyan Rivai (42), Aris Haryanto (36), dan Yoan Maxe Ponce Enrele (39). Fakta mencengangkan terungkap, tiga dari empat pelaku merupakan kurir sabu yang masih memiliki hubungan keluarga, sementara satu lainnya berperan sebagai pengguna. Seluruhnya diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Kasat Narkoba Polresta Surakarta, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Selasa (20/1/2026), menegaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kos di wilayah Banyuanyar.

“Pada hari Minggu kami mendapatkan informasi adanya tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Banyuanyar. Tim langsung bergerak ke TKP dan kami dapati tiga tersangka dengan barang bukti sabu kurang lebih satu ons,” tegas Arfian.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan Africo, Mohadi, dan Aris. Dari hasil interogasi dan pendalaman, penyidik menemukan benang merah jaringan yang lebih luas. Polisi kemudian bergerak cepat ke sebuah rumah kos di Desa Sambon, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, dan berhasil menangkap tersangka keempat, Yoan.

Fakta lain yang membuat kasus ini semakin serius, Yoan dan Africo merupakan kakak beradik yang berperan sebagai kurir utama. Mohadi, yang tak lain adalah kakak ipar Africo, juga terlibat sebagai kurir. Sementara Aris diketahui sebagai pengguna yang turut berada dalam lingkaran peredaran barang haram tersebut.

Pengembangan kasus tidak berhenti di situ. Dari pengakuan para tersangka, polisi mendapatkan informasi krusial adanya sabu yang disembunyikan di rumah orang tua Africo. Pada Senin (19/1) pagi, tim Sat Narkoba Polresta Surakarta bergerak dan menemukan 9 paket sabu, masing-masing seberat 1 ons, yang sengaja ditanam untuk mengelabui petugas.

“Total barang bukti yang berhasil kami amankan kurang lebih satu kilogram. Jika harga sabu per gram Rp1 juta, maka nilai satu kilogram mencapai Rp1 miliar,” ungkap Kompol Arfian dengan nada tegas.

Lebih jauh diungkapkan, sabu tersebut diperoleh para tersangka dari seorang DPO berinisial UA yang berada di Pamulang, Tangerang Selatan. Pekan lalu, Africo dan Mohadi mengambil 2 kilogram sabu dari UA dengan menggunakan bus antarkota.

“Mereka berangkat pagi, siangnya tiba di Pamulang, lalu sore kembali ke Solo. Malam harinya, sabu dipecah menjadi 20 paket kecil masing-masing 1 ons. Sepuluh paket sudah diedarkan, sembilan paket ditanam, dan satu paket dibawa untuk dikonsumsi,” beber Arfian.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri ke mana saja 10 paket sabu yang sudah terlanjur beredar di masyarakat. Perburuan terhadap DPO UA juga terus dilakukan.

Atas perbuatan keji yang merusak generasi bangsa ini, keempat tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Polresta Surakarta menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba, terlebih yang melibatkan jaringan terorganisir dan residivis. Pesan keras pun disampaikan: siapa pun yang bermain-main dengan narkotika, bersiaplah menghadapi konsekuensi hukum paling berat.

( Anggara )

Pos terkait