Foto : Ist – Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si.
JAKARTA, ELANGBALI.COM — Praktik manipulasi pasar modal kembali dibongkar aparat penegak hukum. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi membuka penyidikan dugaan tindak pidana goreng saham yang menyeret PT Minna Padi Asset Manajemen (MPAM). Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni Direktur Utama PT MPAM berinisial DJ, pemegang saham berinisial ESO, serta istri ESO berinisial EL.
Langkah tegas tak berhenti pada penetapan tersangka. Penyidik memblokir 14 sub rekening efek dan enam sub rekening reksadana yang diduga terkait langsung dengan kejahatan tersebut. Nilai dana yang dibekukan mencapai Rp467 miliar per 15 Desember 2025, angka yang mencerminkan besarnya potensi kerugian dan dampak sistemik terhadap kepercayaan publik di pasar modal.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa negara tidak akan memberi ruang bagi praktik manipulasi yang mencederai integritas pasar dan merugikan masyarakat luas. Ia menekankan, pasar modal harus menjadi arena investasi yang sehat, transparan, dan berkeadilan—bukan ladang spekulasi curang yang memperkaya segelintir pihak.
Berdasarkan hasil penyidikan, modus yang digunakan para tersangka terbilang klasik namun berdampak besar. Mereka membeli saham afiliasi dengan harga murah, kemudian menjadikannya sebagai underlying asset reksadana. Setelah nilai reksadana terbentuk dan terlihat “menarik”, saham-saham tersebut dijual kembali dengan harga tinggi, menciptakan ilusi kinerja dan nilai yang tidak mencerminkan kondisi riil. Praktik ini diduga kuat menguntungkan jaringan internal, sementara investor ritel menanggung risiko dan kerugian.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah memeriksa 44 saksi, serta meminta keterangan ahli pidana dan ahli pasar modal. Pendalaman dilakukan menyeluruh, mulai dari alur transaksi, keterkaitan afiliasi, hingga peran masing-masing pihak dalam rangkaian perbuatan yang diduga melanggar hukum.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan pasar modal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat berujung pidana ketika manipulasi dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Bareskrim memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional, sembari membuka peluang pengembangan perkara untuk menelusuri aliran dana, pihak lain yang terlibat, serta potensi tindak pidana lanjutan.
Di tengah upaya pemulihan kepercayaan investor, penegakan hukum yang tegas menjadi kunci. Negara hadir untuk memastikan bahwa pasar modal Indonesia tidak dikuasai oleh praktik goreng saham, melainkan berdiri di atas prinsip kejujuran, keterbukaan, dan perlindungan terhadap kepentingan publik.
( dd99 )







