Foto : Ist – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, S.H.
BULELENG, ELANGBALI.COM — Penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen yang menghebohkan publik dengan sebutan Batu Ampar Gate kini memasuki fase krusial. Aroma pembongkaran aktor utama di balik kasus ini semakin kuat setelah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) resmi dikirim penyidik kepolisian dan diterima Kejaksaan Negeri Buleleng.
Langkah ini menjadi sinyal tegas bahwa perkara yang terjadi di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak tidak lagi berhenti pada permukaan. Aparat penegak hukum mulai mengarahkan bidikan pada alur, peran, dan kemungkinan adanya dalang intelektual yang mengatur skenario sejak awal.
SPDP tersebut telah ditindaklanjuti Kejari Buleleng dengan penunjukan jaksa penanganan perkara, sebuah tahapan penting yang menandai kesiapan jaksa mengawal kasus hingga ke meja hijau. Namun demikian, hingga kini berkas perkara dari penyidik belum juga dilimpahkan.
“SPDP sudah diterima dan sudah ditindaklanjuti dengan menunjuk jaksa yang menangani perkara tersebut. Namun sampai saat ini berkasnya belum dikirimkan,”
ujar Kasi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, S.H.
Pernyataan ini mengisyaratkan satu hal penting: kejaksaan menunggu keseriusan dan ketuntasan penyidikan agar perkara ini benar-benar terang, tidak setengah matang, dan tidak menyisakan celah hukum.
Baskara menegaskan, kehati-hatian menjadi prinsip utama dalam menangani perkara yang menyedot perhatian luas masyarakat dan disebut-sebut menyeret nama-nama lama yang pernah memiliki kewenangan.
“Kita menunggu dari pihak penyidik dalam hal melengkapi hal-hal yang diperlukan supaya perkaranya ini terang,” jelasnya.
Kasus Batu Ampar Gate bukan perkara biasa. Selain dampaknya yang luas, perkara ini juga masuk dalam atensi pusat, sehingga setiap langkah hukum tidak boleh dilakukan secara serampangan, apalagi terburu-buru tanpa konstruksi hukum yang kokoh.
“Perkara-perkara yang menjadi atensi pusat harus cepat ditindaklanjuti, tetapi juga harus berhati-hati dalam menanganinya,” tegas Baskara.
Pernyataan ini sekaligus menjadi pesan tersirat bahwa tidak ada ruang kompromi, baik terhadap tekanan publik maupun kepentingan pihak-pihak tertentu. Hukum harus berjalan lurus, profesional, dan berani.
Dalam konteks penegakan hukum modern, Baskara juga menyinggung mekanisme baru yang menitikberatkan koordinasi intensif antara penyidik dan jaksa peneliti. Pola ini dirancang untuk menutup celah klasik bolak-balik berkas yang kerap menghambat penuntasan perkara besar.
“Dengan mekanisme yang baru ini, koordinasi dan komunikasi antara penyidik dan jaksa peneliti sangat ditonjolkan untuk meminimalisir bolak-balik berkas,” ungkapnya.
Peran jaksa peneliti pun menjadi sangat strategis. Tidak sekadar menunggu, tetapi aktif memberi masukan hukum agar perkara memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga ketika dilimpahkan ke pengadilan, tidak mudah dipatahkan oleh pembelaan teknis.
“Di sinilah dituntut peran jaksa peneliti agar perkara ini bisa dilimpahkan ke pengadilan,” tambah Baskara.
Hingga kini, Kejaksaan Negeri Buleleng menegaskan bola masih berada di tangan penyidik. Publik pun menunggu, apakah berkas perkara akan segera dikirim lengkap, atau justru membuka tabir baru tentang siapa sesungguhnya aktor pengendali di balik Batu Ampar Gate.
“Sambil menunggu berkasnya dikirim ke kami,” pungkas Baskara.
Kasus ini kini berada di persimpangan penting: menjadi preseden penegakan hukum yang berani dan transparan, atau sekadar catatan panjang yang terlambat dituntaskan. Mata publik menatap tajam, menunggu apakah dalang intelektual Batu Ampar Gate benar-benar akan terseret ke hadapan hukum.
( dd99 )







