Foto : Ist – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta.
JAKARTA, ELANGBALI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang institusi peradilan. Pada Rabu malam, 5 Februari, lembaga antirasuah itu mengamankan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan secara senyap namun terukur. Operasi ini diduga kuat berkaitan dengan praktik suap dalam pengurusan perkara sengketa lahan yang melibatkan PT Karabha Digdaya (KRB).
OTT tersebut menjadi sorotan tajam publik, mengingat posisi strategis I Wayan sebagai pucuk pimpinan lembaga peradilan tingkat pertama. Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara yang tengah ditangani diduga menyangkut konflik pertanahan bernilai besar, sehingga membuka ruang transaksi gelap antara aparat penegak hukum dan pihak berperkara.
Dalam operasi tersebut, KPK tidak hanya mengamankan I Wayan. Total tujuh orang diamankan, terdiri dari tiga pejabat Pengadilan Negeri Depok dan empat pihak dari PT KRB, termasuk seorang direktur perusahaan. Keterlibatan banyak pihak ini mengindikasikan bahwa dugaan suap bukan peristiwa tunggal, melainkan bagian dari skema yang lebih terstruktur dalam upaya memengaruhi proses peradilan.
Menarik perhatian publik, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang dilaporkan pada Januari 2025, total kekayaan I Wayan Eka Mariarta tercatat sebesar Rp 949 juta. Aset tersebut meliputi satu bidang tanah dan bangunan di Gianyar, Bali, sejumlah kendaraan bermotor, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas. Dalam laporan yang sama, I Wayan juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 150 juta.
Meski nilai kekayaan yang dilaporkan tergolong tidak fantastis bagi seorang pejabat tinggi peradilan, OTT ini menegaskan bahwa integritas tidak diukur dari besar kecilnya harta, melainkan dari keberanian menolak intervensi dan godaan suap. Kasus ini sekaligus memperpanjang daftar panjang aparat peradilan yang terseret praktik korupsi, sebuah ironi di lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan.
KPK hingga kini masih mendalami konstruksi perkara, aliran dana, serta peran masing-masing pihak yang diamankan. Publik menanti langkah tegas dan transparan, bukan hanya untuk mengungkap siapa pemberi dan penerima suap, tetapi juga untuk membuka tabir gelap praktik mafia perkara yang kerap merusak kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan pengadilan.
( dd99 )







