KLH Tutup Permanen 12 Insinerator di Badung, Perintah Presiden Tanpa Kompromi

BADUNG, ELANGBALI.COM — Pemerintah pusat akhirnya menarik garis tegas. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa seluruh insinerator di Indonesia wajib memenuhi standar baku mutu lingkungan yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Penegasan itu bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan arahan langsung Presiden yang berlaku tanpa pengecualian, termasuk di daerah pariwisata unggulan seperti Bali.

Sebagai bentuk ketegasan, sebanyak 12 unit insinerator resmi ditutup dan disegel di Kabupaten Badung. Penutupan dilakukan terhadap insinerator yang beroperasi di TPST Mengwitani dan TPST Padang Seni, setelah dinilai menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Bacaan Lainnya

“Sudah disegel. Arahan Presiden jelas, semua insinerator wajib memenuhi standar mutu dari Kementerian Lingkungan Hidup,” tegas Hanif saat ditemui di sela aksi bersih-bersih sampah laut di Pantai Kedonganan, Badung, Jumat (6/1).

Hanif menekankan, praktik penggunaan insinerator yang tidak memenuhi standar lingkungan tidak bisa lagi ditoleransi. Ia mencontohkan langkah serupa yang telah dilakukan KLH di Bandung, Jawa Barat, di mana sejumlah insinerator dipaksa menghentikan operasi (pull line) setelah terbukti menyebabkan pencemaran serius.

Menurut Hanif, pengawasan ketat mutlak diperlukan, terlebih di wilayah dengan intensitas aktivitas pariwisata tinggi seperti Bali. Dampak pencemaran udara dan residu pembakaran tidak hanya mengancam kesehatan warga, tetapi juga merusak citra pariwisata nasional.

“Bali harus jadi percontohan nasional pengelolaan sampah yang ramah lingkungan. Ini daerah wisata, dampaknya sangat buruk. Pokoknya tidak boleh,” tandasnya.

Lebih jauh, Hanif memastikan bahwa penutupan 12 insinerator tersebut bersifat permanen. Tidak ada opsi evaluasi ulang, apalagi pengoperasian kembali.
“Permanen. Permanen,” ujarnya singkat namun tegas.

Di sisi lain, kebijakan ini menjadi pukulan berat bagi Pemerintah Kabupaten Badung yang tengah berjibaku menghadapi kondisi darurat sampah. Sejumlah mesin insinerator bernilai miliaran rupiah kini mangkrak dan tidak dapat difungsikan, meski telah dibeli menggunakan anggaran daerah.

Data di lapangan menunjukkan, empat unit insinerator pengadaan tahun 2025 senilai sekitar Rp4,8 miliar di TPST Padang Seni, Kuta, tidak diizinkan beroperasi. Sementara itu, delapan unit insinerator lainnya di Pusat Daur Ulang (PDU) Mengwitani juga bernasib sama. Total, 12 mesin berhenti total.

Pantauan Kamis (5/2) memperlihatkan dua baliho peringatan mencolok terpasang di depan dan belakang TPST Mengwitani serta PDU Mengwitani. Baliho tersebut dipasang Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, dengan tulisan tegas:
“Peringatan, Area Ini Dalam Pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup.”

Penegasan KLH ini menjadi sinyal keras bahwa pengelolaan sampah tidak boleh mengorbankan kesehatan publik dan lingkungan, sekalipun dengan dalih teknologi cepat dan mahal. Di bawah arahan Presiden, pemerintah pusat memastikan tidak ada ruang kompromi bagi praktik pengolahan sampah yang berpotensi mencemari lingkungan — termasuk di jantung pariwisata nasional.

( dd99 )

Pos terkait