Kompol Yogi Dituntut 14 Tahun, Aris 8 Tahun: Jaksa Nilai Pembunuhan Brigadir Nurhadi Lukai Institusi dan Keadilan Publik

MATARAM, ELANGBALI.COM — Kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi yang sempat mengguncang internal kepolisian akhirnya memasuki fase krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menuntut hukuman berat terhadap dua mantan anggota Propam Polda NTB yang duduk di kursi terdakwa. I Made Yogi Purusa Utama dituntut 14 tahun penjara, sementara I Gede Aris Candra Widianto dituntut 8 tahun penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (26/2) sore.

Tuntutan tersebut dibacakan secara terpisah di hadapan majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung tegang dan menjadi sorotan publik, mengingat perkara ini melibatkan sesama anggota kepolisian serta dugaan upaya menutupi fakta kematian korban.

Bacaan Lainnya

Jaksa Budi Muklisah dalam amar tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa I Made Yogi Purusa Utama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sekaligus perintangan penyidikan sebagaimana dakwaan primer Pasal 458 KUHP juncto Pasal 221 KUHP.

“Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun,” tegas jaksa di ruang sidang.

Sementara itu, terdakwa I Gede Aris Candra Widianto dinilai terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berujung fatal serta perintangan proses hukum sebagaimana dakwaan primer Pasal 468 KUHP juncto Pasal 221 KUHP. Atas perbuatannya, jaksa menuntut Aris dengan pidana penjara selama delapan tahun.

Selain tuntutan pidana badan, jaksa juga menegaskan kewajiban pembayaran restitusi kepada pihak korban. Apabila dalam waktu 30 hari restitusi tidak dibayarkan, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika nilai harta tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama dua tahun.

Dalam pertimbangannya, JPU menguraikan sejumlah keadaan memberatkan yang dinilai memperparah perbuatan para terdakwa. Tindakan mereka disebut mengakibatkan hilangnya nyawa korban, menimbulkan keresahan luas di masyarakat, serta mencederai marwah institusi kepolisian yang seharusnya menjadi penjaga hukum.

Jaksa juga menilai kedua terdakwa tidak menunjukkan sikap kooperatif selama proses persidangan. Mereka disebut memberikan keterangan berbelit-belit dan diduga berupaya menghilangkan barang bukti untuk mengaburkan fakta kejadian.

Meski demikian, terhadap terdakwa Yogi, jaksa masih mencatat adanya keadaan meringankan, yakni bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. Sebaliknya, terhadap terdakwa Aris, penuntut umum menyatakan tidak ditemukan faktor yang dapat meringankan tuntutan.

Jaksa turut meminta majelis hakim agar kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan serta masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sepenuhnya sebagai bagian dari hukuman yang nantinya dijatuhkan.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. Sidang pembacaan pledoi dijadwalkan berlangsung pada Selasa (3/3) pekan depan.

Penasihat hukum I Made Yogi Purusa Utama, Hijrat Prayitno, menyatakan pihaknya akan segera menyiapkan pembelaan tertulis. “Kami akan ajukan nota pembelaan dan mulai menyusunnya hari ini,” ujarnya singkat usai sidang.

Kasus ini bermula dari kematian Brigadir Muhammad Nurhadi yang ditemukan tak bernyawa di kolam sebuah hotel di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, pada Rabu malam, 16 April 2025. Awalnya, kematian tersebut memunculkan berbagai spekulasi sebelum akhirnya penyelidikan mendalam dilakukan melalui autopsi dan ekshumasi.

Hasil autopsi mengungkap fakta mengejutkan. Korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul yang menyebabkan pendarahan hebat di bagian belakang kepala. Tim forensik juga menemukan patah tulang leher serta tulang lidah yang dinilai fatal. Luka tersebut menyebabkan kematian terjadi dalam waktu kurang dari dua menit. Selain itu, terdapat memar kehitaman di area leher korban yang memperkuat dugaan adanya kekerasan sebelum kematian.

Fakta persidangan juga mengungkap bahwa sebelum peristiwa terjadi, lima orang berada di sebuah vila privat di Gili Trawangan. Mereka diduga menggelar pesta dengan mengonsumsi minuman keras, pil ekstasi, serta obat penenang.

Dalam perkara ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yogi, Aris, dan seorang perempuan bernama Misri Puspita Sari yang saat ini berstatus penangguhan penahanan. Dua terdakwa utama, Yogi dan Aris, kini menjalani proses persidangan hingga memasuki tahap tuntutan.

Sejak awal, keluarga korban menyoroti sejumlah kejanggalan dalam kematian Brigadir Nurhadi. Mereka mempertanyakan luka-luka di tubuh korban yang dinilai tidak wajar serta adanya perbedaan keterangan dari para saksi yang berada di lokasi kejadian.

Keluarga korban terus mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan mengungkap fakta sebenarnya tanpa intervensi, demi memastikan keadilan bagi korban sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Sidang kini memasuki tahap penentuan akhir, di mana pledoi para terdakwa akan menjadi penyeimbang sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis yang dinanti publik—sebuah putusan yang tidak hanya menentukan nasib para terdakwa, tetapi juga menjadi ujian integritas hukum dalam menangani perkara yang melibatkan aparat penegak hukum itu sendiri.

( dd99 )

Pos terkait