Gubernur Koster Kunci Pantai Bali Lewat Perda 3/2026: Lindungi Ruang Sakral, Tertibkan Ekonomi Pesisir, Cegah Alih Fungsi Serampangan

Foto : Ist – Gubernur Bali, Dr. Ir. I Wayan Koster, M.M.

Bacaan Lainnya

Denpasar – resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal. Regulasi yang ditandatangani pada Selasa, 24 Februari 2026 itu menjadi sinyal tegas bahwa ruang pesisir Bali tidak lagi boleh diperlakukan semata sebagai komoditas ekonomi, melainkan kawasan strategis yang menyatu antara nilai sakral, sosial, dan ekologis.

Perda ini diproyeksikan sebagai fondasi hukum untuk menjaga pantai Bali dari degradasi, alih fungsi tak terkendali, hingga konflik pemanfaatan ruang yang kerap meminggirkan masyarakat adat. Pemerintah Provinsi Bali menegaskan, pelindungan pantai bukan hanya soal estetika pariwisata, melainkan tentang menjaga keseimbangan hidup masyarakat pesisir yang selama ini menggantungkan aktivitas adat, sosial, dan ekonomi di kawasan tersebut.

Gubernur Koster menyebut Perda ini sebagai implementasi visi pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru. Kebijakan ini juga menjadi bagian integral dari Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, yang berlandaskan kearifan lokal Sad Kerthi, khususnya Segara Kerthi—yakni menjaga kesucian dan kelestarian laut beserta pantainya.

Secara substansi, Perda Nomor 3 Tahun 2026 menegaskan dua dimensi utama pantai dan sempadan pantai: niskala dan sakala. Dalam perspektif niskala, pantai adalah kawasan suci yang menjadi ruang spiritual bagi pelaksanaan upacara adat, ritual keagamaan, dan tradisi turun-temurun masyarakat Bali. Sementara secara sakala, kawasan pesisir memiliki fungsi sosial dan ekonomi—mulai dari aktivitas nelayan, usaha kecil masyarakat lokal, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan.

Regulasi ini lahir di tengah dinamika pembangunan yang kerap menempatkan kawasan pesisir sebagai objek investasi tanpa batas. Alih fungsi sempadan pantai untuk kepentingan komersial, pembangunan fasilitas privat yang membatasi akses publik, hingga kerusakan lingkungan akibat eksploitasi menjadi persoalan nyata dalam beberapa tahun terakhir. Melalui Perda ini, Pemprov Bali ingin memastikan bahwa kepentingan ekonomi tidak menggerus hak masyarakat adat dan kepentingan publik.

Koster menegaskan, pembentukan Perda ini memiliki sejumlah tujuan strategis: melindungi dan menjaga pantai serta sempadan pantai dari degradasi dan alih fungsi yang merugikan; mewujudkan harmonisasi pengaturan ruang dengan tetap memperhatikan kearifan lokal dan fungsi ekologis; menjamin hak serta peran masyarakat adat dalam pengelolaan kawasan; mengatur pemanfaatan ruang secara tertib dan berkelanjutan; serta memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan kawasan dari kerusakan lingkungan dan konflik tata ruang.

“Secara keseluruhan, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan, penyelenggaraan upacara adat dan spiritual, fungsi sosial, serta penguatan ekonomi masyarakat pesisir Bali,” tegas Koster dalam siaran persnya, Senin (2/3).

Materi muatan Perda tidak hanya mengatur fungsi dan pemanfaatan pantai serta sempadan pantai, tetapi juga mencakup pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif bagi pelanggaran, peran serta masyarakat, hingga skema pendanaan. Artinya, regulasi ini tidak berhenti pada tataran normatif, melainkan dilengkapi perangkat pengawasan dan penegakan aturan yang jelas.

Sanksi administratif menjadi salah satu instrumen penting untuk menertibkan praktik-praktik pemanfaatan ruang yang tidak sesuai ketentuan. Pemerintah daerah membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan, sekaligus memastikan adanya mekanisme pembinaan agar kebijakan ini tidak dimaknai sebagai pembatasan semata, melainkan perlindungan bersama.

Dengan Perda 3/2026, Bali mengirim pesan kuat bahwa pembangunan tidak boleh tercerabut dari akar budaya dan ekologi. Pantai bukan sekadar lanskap pariwisata, tetapi ruang hidup yang menyimpan nilai spiritual dan identitas kolektif masyarakatnya. Tantangan berikutnya adalah implementasi—bagaimana regulasi ini ditegakkan secara konsisten, tanpa tebang pilih, dan benar-benar berpihak pada kelestarian serta masyarakat lokal.

Kini, publik menanti komitmen bersama: pemerintah, pelaku usaha, desa adat, dan masyarakat pesisir, untuk menjadikan Perda ini bukan hanya dokumen hukum, melainkan pijakan nyata menjaga kesucian dan keberlanjutan pantai Bali untuk generasi mendatang.

( dd99 )

Pos terkait