Catatan Dugaan Pelanggaran dan Penyimpangan Etik: Iptu Suta Wijaya, Kanit 3 Paminal Propam Polda Bali dalam Sorotan

DENPASAR, ELANGBALI.COM – Propam Polda Bali seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan disiplin, etika, dan integritas anggota Polri. Namun, kini sorotan tajam mengarah kepada Iptu Suta Wijaya, Kanit 3 Peminal Propam Polda Bali, yang diduga terlibat dalam berbagai penyimpangan serius dan pelanggaran etik maupun pidana.

Berikut catatan dugaan pelanggaran yang mencuat ke publik:

Bacaan Lainnya
  1. Dugaan Intervensi dan Gratifikasi dalam Penanganan Kasus Miras (13 November 2023).
    Diduga terdapat atensi dari pihak Boyana Canggu kepada oknum Krimsus Polda Bali yang ditangani oleh Iptu Suta Wijaya. Meski di lapangan ada rekaman pengakuan dari pihak Boyana yang menyerahkan sejumlah uang kepada oknum Krimsus, Iptu Suta Wijaya justru menyatakan “tidak cukup bukti.” Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya unsur penyalahgunaan wewenang dan indikasi gratifikasi.
  2. Dugaan Penguasaan kendaraan dengan Nomor Polisi Palsu (Tahun 2024).
    Iptu Suta Wijaya diduga menguasai mobil Ertiga dengan nomor polisi palsu yang sempat dicari kolektor dari pihak finance. Bahkan, melalui sambungan video call, ia sempat meminta bantuan kepada seseorang bernama Dede agar kendaraan tersebut tidak ditarik. Tindakan ini berpotensi melanggar hukum dan kode etik profesi Polri.
  3. Dugaan Keterlibatan dalam Urusan Izin Keramaian Boyana Canggu (Tahun 2023).
    Iptu Suta Wijaya diduga ikut mengurusi izin keramaian salah satu tempat hiburan malam di kawasan Canggu. Keterlibatan anggota Propam dalam urusan non-prosedural seperti ini patut dipertanyakan dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik dan integritas jabatan.
  4. Dugaan Fitnah terhadap Aipda Putu Eka Purnawyanti.
    Muncul tudingan bahwa Aipda Putu Eka membocorkan catatan personel milik Iptu Suta Wijaya. Namun, bukti valid tidak ditemukan. Sebaliknya, muncul dugaan bahwa pihak lain justru sengaja memfitnah untuk menjatuhkan nama baik Aipda Putu Eka. Kasus ini seharusnya diusut tuntas oleh Paminal secara objektif untuk mengungkap siapa pelaku sebenarnya.
  5. Dugaan Ketidakprofesionalan dalam Penanganan Kasus Intimidasi Media (2025).
    Dalam kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan Radar oleh Aipda Putu Eka, Iptu Suta Wijaya bergerak cepat hingga Aipda Eka disidangkan dan dimutasi ke Polres Bangli. Namun, pada September 2025, muncul lagi dugaan intimidasi terhadap beberapa media oleh oknum Polda Bali,kasus yang juga ditangani oleh Iptu Suta Wijaya namun hingga kini tak jelas penyelesaiannya. Ketimpangan ini menimbulkan pertanyaan besar soal profesionalisme dan independensi penanganan kasus di tubuh Propam.

Dari rentetan dugaan tersebut, publik menuntut Propam Polda Bali untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, transparan, dan tanpa tebang pilih. Institusi penegak disiplin Polri harus bersih dari oknum yang diduga menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Penegakan hukum dan etika harus berlaku bagi siapa pun, tanpa pandang pangkat atau jabatan.
Karena kepercayaan publik terhadap Polri hanya akan tumbuh jika keadilan ditegakkan dimulai dari dalam tubuhnya sendiri.

( dede99 )

Pos terkait