Ribuan Wajib Pajak di Badung Masih Andalkan Air Bawah Tanah,PDAM Diminta Lebih Optimal

 foto.tim – Kepala Bapenda Badung Ni Putu Sukarini, SKM., S.M., M.A.P.

Bacaan Lainnya

BADUNG | ELANGBALI.COM – Tingginya penggunaan air bawah tanah (ABT) di Kabupaten Badung kembali menjadi sorotan. Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung, tercatat 4.952 wajib pajak masih mengandalkan ABT sebagai sumber utama, dengan kontribusi penerimaan pajak sebesar Rp46,97 miliar dari target Rp50,99 miliar.

Kepala Bapenda Badung, Ni Luh Sukarini, menegaskan bahwa pemanfaatan ABT tidak boleh dijadikan opsi permanen. Ia menekankan agar masyarakat, khususnya sektor pariwisata, wajib memprioritaskan penggunaan air bersih PDAM Tirta Mangutama. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, yang mengatur pemenuhan kebutuhan air minum harus mengutamakan sistem penyediaan air minum (SPAM) resmi dari pemerintah.

“ABT hanya boleh digunakan sebagai cadangan. Kalau jaringan PDAM sudah tersedia, maka wajib digunakan sesuai regulasi,” tegas Sukarini.

Meski pengawasan bulanan rutin dilakukan, faktanya masih ada sejumlah hotel besar di kawasan Nusa Dua dan Kuta Selatan yang enggan beralih penuh ke PDAM. Praktik ini dinilai berpotensi menimbulkan masalah lingkungan, seperti penurunan muka tanah, intrusi air laut, dan berkurangnya ketersediaan air bersih di masa mendatang.

Aspek Pidana dan Pelanggaran

Penggunaan ABT secara berlebihan tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Aturan yang berpotensi dilanggar antara lain:

UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang mengatur pengelolaan air harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Pasal 70 ayat (1) UU No. 17/2019 yang menyebut setiap orang yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Pasal 94 UU No. 17/2019, pelanggaran bisa berujung pada pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Dengan demikian, praktik berlarut-larutnya penggunaan ABT di kawasan Badung, terlebih oleh pelaku usaha besar seperti hotel dan restoran, berpotensi masuk ranah pidana lingkungan dan pelanggaran tata kelola sumber daya air.

Dorongan Perbaikan

Bapenda menekankan agar PDAM Tirta Mangutama segera meningkatkan kinerjanya, memperluas jaringan, menjaga kualitas air, dan memberikan sosialisasi masif kepada pelaku usaha. Langkah ini diharapkan mampu menekan ketergantungan pada ABT serta memastikan keberlanjutan pasokan air bersih bagi masyarakat Badung di masa depan.

[ merta ]

Pos terkait