BADUNG | ELANGBALI.COM – Pembuatan sumur bor di wilayah Kuta Utara kembali menuai sorotan. Tim investigasi Elangbali.com mendapati aktivitas pengeboran di Jalan Tunjung I, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, tepatnya di kawasan Banjar Pengipian, pada sebuah proyek pembangunan villa mewah.
Saat awak media menanyakan legalitas pengeboran tersebut kepada para pekerja, mereka mengaku hanya diarahkan oleh pihak pengelola. Nomor salah satu pengurus proyek atas nama Bapak Agung pun diberikan. Namun, saat dikonfirmasi, yang bersangkutan mengaku izin Air Bawah Tanah (ABT) masih dalam proses.

Fakta di lapangan menunjukkan, meski izin belum dikantongi, pengeboran sumur bor sudah dilakukan. Hal ini jelas menyalahi aturan, sebab sesuai UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah, setiap pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah wajib memiliki izin resmi.
Jika terbukti melanggar, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana dengan ancaman sanksi administratif hingga pidana penjara serta denda miliaran rupiah, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UU SDA.
Praktik ilegal seperti ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak dan retribusi, tetapi juga berpotensi mengganggu keseimbangan lingkungan serta meresahkan masyarakat sekitar.
[ merta ]







