Terbukti Jual Beli Bayi, Yayasan Anak Bali Luih Dibubarkan Kejari Tabanan

Ket foto : Ilustrasi Bayi

TABANAN | ELANGBALI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan akhirnya membubarkan badan hukum Yayasan Anak Bali Luih karena terbukti terlibat kasus pidana perdagangan orang (TPPO)

Yayasan tersebut berlokasi di BTN Multi Griya Sandan Sari, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali. Diketahui ketua yayasan tersebut terbukti jual beli bayi.

Kajari Tabanan, Zainur Arifin Syah mengatakan Yayasan Anak Bali Luih ditetapkan sebagai badan hukum yang bergerak di bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan yang ketika didirikan dan dioperasikan tidak didaftarkan pada pengadilan negeri dan tidak memiliki izin kegiatan dari instansi terkait.

Lanjut Kajari Tabanan, dalam AD/ART yayasan menyebutkan, salah satu tujuan yayasan di bidang sosial dan kemanusiaan. Namun dalam kegiatannya melakukan penjualan anak atau bayi yang dilakukan oleh salah seorang pendiri dan pengurus Yayasan (bernama) I Made Aryadana yang telah diproses dan diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok.

“Kasus tersebut sudah ingkrah dan pendiri/pengurus yayasan tersebut telah dinyatakan terbukti bersalah dan divonis delapan tahun penjara,,” kata Zainur kepada wartawan, Senin (22/9/2025)

Putusan PN Depok pada Maret 2025 dan Pengadilan tinggi Jawa Barat Mei 2025 menyatakan bahwa tergugat I Made Aryadana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perdagangan anak.

“Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian tersebut dalam jangka waktu paling lambat 30 hari. Terhitung, sejak tanggal permohonan pembatalan diajukan,” imbuhnya

Zainur menyinggung Undang-undang RI nomor 11, tahun 2021, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 16, tahun 2004, kemudian Pasal 34 Ayat (2) Undang-undang nomor 28, tahun 2004 tentang perubahan Undang-undang nomor 16, tahun 2001 hingga pasal 7, Ayat (1) Undang-undang RI, nomor 16, tahun 2001 yang melandasi pembubaran yayasan.

“Berdasarkan uraian tersebut, dengan demikian jaksa pengacara negara pada Kajari Tabanan berwenang melakukan penegakan hukum berupa pembubaran yayasan dan atau pemberhentian pengurus Yayasan Anak Bali Luih tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya, pada sidang keenam atau agenda putusan pada tanggal 4 September 2025, tim jaksa pengacara negara telah menerima putusan gugatan perbuatan melawan hukum Yayasan Anak Bali Luih Nomor : 264/ Pdt.G/2025/PN Tab melalui e-Court Mahkamah Agung RI, bahwa dalam putusan pada pokoknya, bahwa tergugat tidak pernah hadir di persidangan walaupun telah dipanggil dengan sah dan patut.

“Bahwa majelis hakim telah menjatuhkan putusan perkara perdata melalui putusan verstek, dikarenakan tergugat dan para turut tergugat tidak hadir dalam persidangan meskipun dilakukan pemanggilan secara sah dan patut oleh majelis hakim,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepolisian Polda Bali membongkar sindikat jual beli bayi berkedok yayasan anak di Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali.

Dalam menjalankan aksinya, yayasan yang bernama Yayasan Anak Bali Luih menampung para ibu hamil yang memiliki permasalahan ekonomi dan menawarkan bantuan biaya proses persalinan.

Diduga ini memang ada jaringannya yang mencari ibu-ibu yang bermasalah dengan kondisi hamil. Kemudian, menawarkan seolah-olah akan memberikan bantuan dalam proses persalinan.

Apabila mau, nanti anaknya setelah dilahirkan akan langsung diadopsi dengan janji-janji dan iming-iming tersebut dia menyanggupi, ternyata faktanya bukan adopsi ada indikasi jual beli bayi.

Yayasan tersebut diduga menjual bayi dengan tarif Rp25 hingga Rp45 juta. Bayi-bayi tersebut dijual ke warga negara Indonesia seperti di Jawa dan di DKI Jakarta.

Yayasan tersebut sudah beroperasi selama satu tahun. Saat ini kepolisian masih terus mendalami jumlah bayi yang diduga telah dijual melalui yayasan tersebut.

[ dd99 ]

Tag :
Yayasan Anak Bali Luih, penjualan bayi, TPPO, Kejari Tabanan, Polda Bali

Pos terkait