Diduga Pilih Kasih! Propam Polda Bali Dinilai Tidak Profesional Tangani Intimidasi Terhadap Jurnalis DetikBali

foto.dd – Penyidik unit 3 Paminal Propam Polda Bali,Iptu Gde Sutawijaya dan Ipda Agung Toris

Bacaan Lainnya

DENPASAR | ELANGBALI.COM – Kasus intimidasi terhadap jurnalis kembali mencoreng wajah kepolisian di Bali. Dua peristiwa berbeda—intimidasi terhadap wartawan Radar Bali, Aderson Benyamin Sulla (Andre Sulla) oleh Aipda Putu Eka, serta intimidasi terhadap jurnalis detikBali, Fabiola Dianira (Nia)—ditangani dengan cara yang timpang oleh Unit 3 Paminal Propam Polda Bali.

Ironisnya, kasus Aipda Putu Eka dengan cepat dilimpahkan ke Sidang Etik hanya dalam waktu seminggu. Padahal, bukti video jelas memperlihatkan dirinya berusaha mendamaikan keributan antara dua pihak, bukan melakukan kekerasan. Sementara itu, dugaan intimidasi serius terhadap Fabiola Dianira justru dibiarkan menggantung tanpa ada kejelasan, meski melibatkan aparat berpakaian preman yang mengaku berasal dari Polda Bali.

Nia mengaku dirinya dipaksa, dibentak, bahkan direbut ponselnya oleh aparat ketika hendak meliput penangkapan massa aksi di DPRD Bali pada 30 Agustus 2025. Ia menegaskan bahwa belum sempat memotret, tetapi aparat tetap menekan dan mengintimidasinya. Lebih parah lagi, saat ia berteriak, justru direspons dengan gerakan hendak memukul. Hingga kini, pelaku tidak pernah diproses apalagi disidangkan secara etik.

Sejumlah pihak, termasuk wartawan PT Buser Jatim, Alex, meminta Kapolda Bali segera menindak penyidik Unit 3 Paminal Propam Polda Bali yang dinilai tidak profesional, tebang pilih, dan hanya berani menekan anggota Polri perempuan. Publik pun menuntut keadilan agar kasus intimidasi terhadap jurnalis tidak lagi dianggap sepele.

Dugaan Pidana dan Pelanggaran

  1. Pelanggaran KUHP

Pasal 335 KUHP: Perbuatan tidak menyenangkan berupa intimidasi, bentakan, dan perampasan ponsel jurnalis.

Pasal 351 KUHP: Dugaan percobaan penganiayaan ketika aparat merespons dengan gerakan hendak memukul.

  1. Pelanggaran UU Pers (UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers)

Pasal 4 ayat (2) & (3): Tindakan aparat menghalangi kerja jurnalistik dengan intimidasi dan perampasan ponsel.

Pasal 18 ayat (1): Ancaman pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.

  1. Pelanggaran Etik Kepolisian (Perkapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri)

Tindakan aparat yang bertentangan dengan prinsip profesionalisme, netralitas, dan penghormatan terhadap hak masyarakat, khususnya jurnalis.

Diduga terjadi abuse of power oleh aparat berpakaian preman yang mengintimidasi jurnalis tanpa dasar hukum jelas.

[ dede99 ]

Pos terkait