BAP Perdana Kasus Glamping Pancasari: Akses Jalan Diputus, Usaha Pariwisata Lumpuh Total

Foto : Ist – Pemilik Glamping, Raden Reydi Nobel Kristoni Haksni Endra Kusuma, SH, CRA, CTA.

Bacaan Lainnya

DENPASAR, ELANGBALI.COM — Kasus terputusnya akses jalan menuju kawasan glamping di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, resmi memasuki babak hukum. Setelah berbulan-bulan menuai polemik dan memicu kerugian besar, Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bali akhirnya memulai langkah awal penyelidikan dengan melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perdana, Selasa (10/2/2026).

Pemilik lahan sekaligus bangunan glamping, Raden Reydi Nobel Kristoni Haksni Endra Kusuma, SH, CRA, CTA, hadir langsung sebagai pelapor dan saksi kunci dalam pemeriksaan tersebut. BAP ini berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/88 tertanggal 26 Januari 2026, yang dilayangkan setelah akses vital menuju lokasi usahanya terputus total akibat banjir dan pembongkaran jalan.

Langkah hukum ini menjadi sinyal awal bahwa kasus yang membuat sebuah usaha pariwisata mati suri ini tidak lagi dianggap sepele. Akses jalan yang terputus bukan sekadar persoalan teknis, tetapi berdampak langsung pada keberlangsungan usaha, tenaga kerja, dan roda ekonomi lokal.

“Siang ini kami menjalani BAP awal. Saya sebagai pelapor, didampingi dua saksi. Ini masih tahap penyelidikan,” ujar Raden Reydi usai pemeriksaan di Polda Bali.

Dalam proses BAP, penyidik menggali secara mendalam kronologi kejadian, mulai dari awal terputusnya akses, dugaan pembongkaran, hingga dampak nyata yang dialami. Raden Reydi mengaku harus menjawab puluhan pertanyaan yang menyentuh detail peristiwa hingga kerugian usaha.

“Ada sekitar 27 pertanyaan yang saya jawab. Itu baru saya sebagai pelapor,” ungkapnya.

Meski belum ada pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai terlapor, Raden Reydi menegaskan bahwa dirinya telah menyerahkan data, informasi, serta daftar saksi tambahan kepada penyidik. Sedikitnya enam saksi lain di luar pemeriksaan hari ini disebut mengetahui langsung peristiwa di lapangan.

“Saat ini masih lidik. Belum ada nama yang ditetapkan. Tapi saksi-saksi di luar BAP cukup banyak, dan seluruh nomor kontak sudah kami serahkan ke penyidik,” tegasnya.

Dampak dari terputusnya akses jalan ini tidak main-main. Sejak 22 Januari 2026, usaha glamping yang dikelola Raden Reydi terpaksa berhenti total. Akses dari sisi barat dan timur sama-sama terputus, membuat tidak ada jalur masuk bagi tamu, logistik, maupun operasional harian.

“Begitu jembatan di sisi barat dan timur terputus, kami tidak bisa beroperasi sama sekali. Praktis usaha lumpuh total sejak 22 Januari,” katanya dengan nada kecewa.

Melalui proses hukum ini, Raden Reydi berharap aparat penegak hukum bertindak cepat, objektif, dan transparan. Ia meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan pemutusan akses jalan dipanggil dan dimintai keterangan, agar persoalan ini tidak terus berlarut.

“Harapan kami sederhana: hukum ditegakkan, pihak-pihak terkait dipanggil, dan kami mendapatkan keadilan. Yang paling penting, akses jalan bisa dibuka kembali, sehingga usaha bisa berjalan lagi, tentu dengan tetap mematuhi seluruh perizinan dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Kasus glamping Pancasari kini menjadi sorotan publik, bukan hanya karena menyangkut sengketa akses jalan, tetapi juga karena menyentuh denyut ekonomi dan pariwisata Buleleng. Di kawasan yang selama ini dikenal sebagai penyangga pariwisata Bali Utara, terputusnya akses jalan berarti memutus harapan banyak pihak.

Publik kini menanti: siapa yang bertanggung jawab, dan sejauh mana negara hadir melindungi kepastian usaha serta keadilan hukum.

( dd99 )

Pos terkait