DENPASAR | ELANGBALI.COM – Komplotan sindikat mobil yang dipimpin Erik Ceper alias Putu Erik Pratama Putra, warga Banjar Kebon, Desa Pandak Gede, Tabanan, Bali, diduga kuat menjadi otak sejumlah kasus penggelapan mobil, fitnah melalui UU ITE, serta laporan palsu.
Berdasarkan catatan laporan polisi yang masuk di Polda Bali, Erik Cs telah lama ditetapkan sebagai tersangka di Direktorat Kriminal Umum, namun hingga kini belum dilakukan penangkapan. Dalam praktiknya, kelompok ini masih bebas bergerilya di lapangan dan menambah korban baru.
Salah satu kasus yang menyeruak adalah penguasaan mobil Toyota Raize putih milik Finance ACC yang sebelumnya telah dipasang GPS. Mobil tersebut dijual melalui perantara Naldy di Tukad Badung, Denpasar. Namun, saat berada di jalan, kendaraan itu dicegat kembali lalu dibawa ke Polsek Denpasar Selatan untuk mediasi, dan kemudian dikuasai kembali oleh Erik Cs. Tidak berhenti di situ, mobil yang sama kembali dijual di kawasan Jalan Nangka Utara lewat perantara Gus Landung, lalu kembali dicegat di Gang Gareng, dekat rumah korban Putu Mangku, oleh Erik bersama istrinya Agung Afni Okta yang merekam dari dalam mobil, serta rekannya Heriyanto alias King yang biasanya ngaku Polisi di lapangan
Komplotan ini kerap beraksi menggunakan Pajero Sport putih DK 11 NFK, biasanya bertiga bersama Andika (Mahardika). Kesaksian dari sejumlah mantan anak buah Erik yang telah diperiksa di Krimum Polresta Denpasar dan Krimum Polda Bali semakin menguatkan dugaan keterlibatan sindikat ini dalam banyak kasus, mulai dari penggelapan mobil finance, tipu gelap uang, cek kosong, hingga sengketa tanah.
Beberapa laporan polisi yang menjerat Erik Cs antara lain :
STTLP / 284 / VI / 2023 / SPKT / POLDA BALI (Tipu gelap uang & cek kosong)
STTLP / B / 491 / VII / 2024 / SPKT / POLDA
BALILP / B / 492 / VII / 2024 / SPKT / POLDA BALI (Penggelapan Mobil Toyota Innova Reborn Hitam)
LP / B / 834 / XI / 2024 / SPKT / POLDA BALI (Perampasan Mobil Raize Kuning oleh Erik Cs)
Meskipun banyak kasus yang sudah masuk, termasuk dugaan penggelapan mobil finance lain dan aliran dana mencurigakan, Polda Bali hingga kini belum melakukan langkah penangkapan, penggeledahan, police line, maupun penyitaan barang bukti. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat terkait penanganan hukum terhadap kelompok yang diduga kuat meresahkan ini.
Pidana yang Dapat Disangkakan :
1. Pasal 378 KUHP – Penipuan (tipu gelap).
2. Pasal 372 KUHP – Penggelapan, termasuk penggelapan kendaraan bermotor milik pihak finance.
3. Pasal 368 KUHP – Pemerasan atau perampasan kendaraan bermotor dengan kekerasan atau ancaman.
4. Pasal 263 KUHP – Pemalsuan dan penggunaan surat palsu (apabila menggunakan dokumen palsu saat transaksi).
5. Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE – Penyebaran fitnah atau berita bohong melalui media elektronik.
6. Pasal 220 KUHP – Membuat laporan palsu kepada aparat penegak hukum.
7. UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia – Pelanggaran atas penggelapan kendaraan yang masih menjadi objek pembiayaan.
8. UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) – Jika terbukti ada aliran dana mencurigakan dari hasil tindak pidana yang digunakan untuk memperkaya diri atau kelompok.
[ tim ]







