Polres Bengkulu Utara Ringkus Pengedar Sabu,Tersangka AN Terancam 20 Tahun Penjara

BENGKULU UTARA | ELANGBALI.COM – Kamis (12/09/2025) – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu Utara menggelar press conference terkait pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan tersangka berinisial AN Bin BN.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Bengkulu Utara Kompol Januri Sutirto, SH, didampingi Kabag Ops Kompol Rudi J. Sihite, Kasat Narkoba Iptu Rizky Dwi, S.Tr.K, serta Kasi Humas Iptu Eery Andra.

Bacaan Lainnya

Dalam konferensi persnya, Wakapolres menjelaskan bahwa penangkapan tersangka AN merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa paket sabu-sabu siap edar beserta alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi.

“Polres Bengkulu Utara berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran gelap narkoba. Penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Wakapolres.

Sementara itu, Kasat Narkoba menambahkan bahwa tersangka AN akan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Bengkulu Utara juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. “Mari bersama-sama kita perangi narkoba demi terciptanya lingkungan yang sehat, aman, dan terbebas dari narkotika,” tutup Kasi Humas.

[ hms – dd99 ]

Pos terkait