BPN Bali Diduga Langgar Hukum, Batalkan SHM Sah Setelah 5 Tahun, Warga Gugat dan Desak Evaluasi Pejabat

Foto:ist – Kuasa hukum Ni Wayan Dontri, Veronika L. Giron, S.H.

Bacaan Lainnya

DENPASAR, ELANGBALI.COM — Dugaan pelanggaran hukum serius kembali mencuat di tubuh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali.
Seorang warga asal Jembrana, Ni Wayan Dontri, melalui kuasa hukumnya dari Lusiana Giron & Partners, secara resmi mengajukan surat keberatan dan permohonan pembatalan atas Surat Keputusan BPN Bali No.130/Pbt/BPN.51/VIII/2025, yang membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.7395/Desa Penyaringan miliknya.

Keputusan tersebut dinilai melanggar hukum dan cacat prosedur, sebab sertifikat atas lahan seluas 17.700 meter persegi itu telah sah dimiliki sejak 19 Desember 2018, dan telah berlaku lebih dari lima tahun tanpa sengketa apa pun.

Kuasa hukum Dontri, Veronika L. Giron, S.H., menegaskan bahwa tindakan BPN Bali bukan hanya bentuk pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi mengandung unsur penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Jika sudah melampaui masa lima tahun, pembatalan tidak dapat dilakukan secara administratif dan hanya bisa melalui pengadilan. Langkah BPN ini jelas melanggar asas kepastian hukum,” tegas Veronika.

Bukti Sah & Fakta Lapangan:

Berdasarkan data peta bidang interaktif ATR/BPN dan aplikasi resmi “Sentuh Tanahku”, tanah milik Ni Wayan Dontri tercatat dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 05268, sedangkan lahan atas nama Sylvia Ekawati yang dikaitkan dengan kasus ini memiliki NIB berbeda, yaitu 02393.
Artinya, tidak ada indikasi tumpang tindih lahan (overlapping), baik secara koordinat geografis maupun dalam sistem pertanahan nasional.

“SHM milik klien kami sah secara hukum, masih aktif, dan terdaftar resmi di database BPN. Tidak ada dasar hukum bagi BPN untuk membatalkannya,” ujar Veronika menegaskan.

Tuntutan Warga & Langkah Hukum:

Melalui Surat Keberatan Nomor 07/SK-LGF/MD/VI/2025, pihak Dontri mengajukan tiga tuntutan utama kepada BPN Provinsi Bali:

  1. Meninjau kembali dan membatalkan SK No.130/Pbt/BPN.51/VIII/2025;
  2. Memulihkan kembali status hukum SHM No.7395/Desa Penyaringan atas nama Ni Wayan Dontri;
  3. Melakukan evaluasi etik dan administrasi terhadap pejabat BPN yang mengeluarkan keputusan tersebut.

“Langkah ini bukan sekadar membela hak klien kami, tetapi juga demi perlindungan hukum bagi masyarakat agar tidak menjadi korban keputusan administratif yang menyimpang dan melawan hukum,” tegas Veronika.

Indikasi Pelanggaran Hukum:

Tindakan pembatalan sepihak ini diduga kuat melanggar Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menyebutkan bahwa sertifikat hak milik yang telah terdaftar lebih dari lima tahun dan tidak disengketakan sebelumnya memiliki kekuatan hukum tetap dan hanya dapat dibatalkan melalui putusan pengadilan.

Sejumlah pakar hukum agraria yang dimintai keterangan menilai langkah BPN Bali ini tidak hanya cacat administrasi, tetapi juga berpotensi mengarah pada tindak pidana penyalahgunaan jabatan dan manipulasi data pertanahan.

“Setiap keputusan administratif yang merampas hak warga harus bisa diuji melalui mekanisme hukum. Pembatalan sertifikat tanpa dasar pengadilan merupakan tindakan sewenang-wenang dan melanggar prinsip akuntabilitas publik,” ujar seorang akademisi hukum agraria di Denpasar.

Desakan Evaluasi dan Penegakan Hukum:

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dan warga mendesak Kementerian ATR/BPN RI serta aparat penegak hukum untuk segera mengevaluasi pejabat BPN Bali yang menerbitkan keputusan bermasalah tersebut.
Langkah hukum lanjutan melalui gugatan ke PTUN dan laporan pidana tengah disiapkan oleh tim hukum Ni Wayan Dontri.

Masyarakat berharap BPN tidak menjadi alat kekuasaan atau kepentingan bisnis tertentu, melainkan kembali ke jati dirinya sebagai lembaga pelindung hak-hak agraria rakyat.

( dede99 )

Pos terkait