Janji Manis Berujung Jerat Hukum: Dugaan Penipuan dan Penggelapan Perhiasan Rp800 Juta Dilaporkan ke Polda Bali

DENPASAR, ELANGBALI.COM — Dugaan penipuan dan penggelapan bernilai fantastis menyeret nama seorang wanita bernama Suryani, yang kini tengah menjadi sorotan penyidik Ditreskrimum Polda Bali. Kasus ini bermula dari kerja sama penjualan mi dan telur pada 29 Mei 2025, yang awalnya berjalan lancar hingga akhirnya berubah menjadi rangkaian manipulasi dan penggelapan terencana.

Pada minggu pertama, pelaku masih melakukan pembayaran secara tunai (cash). Namun, memasuki minggu kedua dan ketiga, pelaku berjanji akan membayar seluruh hasil penjualan “sekalian nanti”, sebuah janji yang ternyata hanya manis di bibir.

Bacaan Lainnya

Tak berhenti di situ, pelaku kemudian membeli sejumlah perhiasan emas dan berlian dari korban — terdiri dari 2 gelang berlian, 6 gelang emas, 12 cincin emas dan berlian, serta beberapa kalung dan rantai emas dengan nilai total mencapai sekitar Rp800 juta. Pembayaran dijanjikan akan dilakukan setelah pelaku menerima uang hasil penjualan sebuah vila di kawasan Nusa Dua.

Namun janji tinggal janji. Seminggu setelah transaksi, telepon korban diblokir, dan pelaku menghilang tanpa jejak. Korban sempat bertemu dengan seseorang bernama Arif, rekan dekat pelaku, yang sempat mengembalikan satu cincin hasil transaksi. Dari keterangan Arif, diketahui bahwa Suryani mengaku sebagai admin atau pengelola transaksi sebuah klaim yang kini tengah ditelusuri penyidik.

Merasa ditipu dan dirugikan besar, korban kemudian melapor ke Polda Bali, dan kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyelidikan resmi dengan dasar:

Laporan Polisi Nomor: LP/B/564/III/2025/SPKT/Polda Bali, tertanggal 15 Agustus 2025
Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/619/VI/RES.1.11./2025/Ditreskrimum, tertanggal 29 Agustus 2025

Korban berharap Polda Bali segera memproses dan menuntaskan kasus ini, agar pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya.

PIDANA DAN UNSUR PELANGGARAN HUKUM:

  1. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu, dihukum penjara paling lama 4 (empat) tahun.

  1. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan:

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

  1. Pasal 65 KUHP (perbuatan berlanjut) dapat diterapkan jika terbukti pelaku melakukan penipuan secara berulang dengan modus serupa.

Kasus ini menggambarkan bagaimana modus penipuan modern dikamuflase dengan hubungan bisnis dan kepercayaan pribadi, yang akhirnya menjerat korban dengan kerugian besar.


Kini, korban hanya berharap agar penyidik Ditreskrimum Polda Bali menelusuri peran seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk Suryani dan rekan-rekannya, agar keadilan benar-benar ditegakkan.

( dede99 )

Pos terkait