Diduga Dibunuh! Mandor Proyek di Gianyar Tewas Mengenaskan, Leher Tergorok Gergaji, Polisi Buru Pelaku Sadis!

GIANYAR, ELANGBALI.COM – Warga Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, dikejutkan oleh penemuan mayat seorang pria di area persawahan Subak Tenggaling, Banjar Puseh, pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 11.00 WITA. Korban diketahui bernama I Wayan Sedhana (54), seorang mandor proyek saluran irigasi yang diduga kuat menjadi korban pembunuhan sadis.

Bacaan Lainnya

Penemuan mayat ini bermula saat Anak Agung Sri Adnyani, seorang pegawai negeri sipil, hendak melaksanakan ritual Tumpek Uduh di sawahnya. Ia terkejut melihat sosok pria tergeletak di dekat saluran irigasi. Awalnya ia mengira korban sedang tertidur, namun setelah didekati, tubuh korban sudah membusuk dan terdapat luka menganga di bagian leher.

Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda Gusti Ngurah Suardita, seizin Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, membenarkan temuan tersebut. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah barang bukti di sekitar jasad korban, antara lain gergaji berlumuran darah, cangkul, serta tiga pasang sandal yang diduga milik pelaku maupun korban.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pada tubuh korban ditemukan luka robek cukup dalam di bagian leher, yang diduga akibat benda tajam berupa gergaji kayu. Kuat dugaan korban mengalami penganiayaan berat hingga meninggal dunia,” ujar Ipda Suardita.

Dari hasil pemeriksaan awal tim forensik, diperkirakan korban sudah meninggal sekitar dua hari sebelum ditemukan. Kondisi tubuh yang mulai membusuk memperkuat dugaan bahwa korban sempat dibiarkan tergeletak di lokasi tanpa diketahui warga sekitar.

Saat ini, Tim Satreskrim Polres Gianyar bersama Polsek Tampaksiring tengah melakukan penyelidikan mendalam. Sejumlah saksi, termasuk para pekerja proyek irigasi yang menjadi anak buah korban, telah dimintai keterangan. Polisi mendalami dugaan adanya motif dendam pribadi, perselisihan pekerjaan, atau masalah pembayaran proyek yang berujung tragis.

Jasad korban telah dievakuasi ke RSUP Prof. Ngoerah Denpasar untuk dilakukan autopsi guna memastikan penyebab pasti kematian dan jenis luka yang dialami.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian, mengingat metode pembunuhan yang tergolong keji dan meninggalkan jejak barang bukti yang mencurigakan di sekitar TKP.

Unsur Pidana dan Ancaman Hukuman:

Berdasarkan hasil olah TKP dan indikasi kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, tindakan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”

Apabila dalam penyelidikan terbukti terdapat unsur kesengajaan yang direncanakan terlebih dahulu, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman:

Pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Selain itu, jika terbukti terdapat unsur penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian, dapat pula diterapkan Pasal 351 ayat (3) KUHP, yang mengatur bahwa:

“Apabila penganiayaan mengakibatkan matinya orang, maka pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.”

Polisi kini berpacu dengan waktu untuk mengungkap siapa pelaku di balik pembunuhan keji ini. Warga berharap aparat bertindak cepat dan transparan agar kasus ini segera terang-benderang.

“Kami berharap pelaku segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya. Tidak ada tempat bagi kekerasan di bumi Gianyar,” ujar salah satu warga dengan nada haru.

Kematian Wayan Sedhana menjadi alarm keras bagi aparat dan masyarakat: keadilan harus ditegakkan, dan pelaku pembunuhan sadis ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

( dede99 )

Pos terkait