DENPASAR, ELANGBALI.COM – Aset tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kembali menjadi sorotan publik. Lahan strategis seluas 396.290 meter persegi yang terletak di Lot S5 Kawasan Nusa Dua, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, resmi disewakan kepada PT Bali Destinasi Lestari (BDL) melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) jangka panjang.
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Kerja Sama Pemanfaatan Tanah dilakukan langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster bersama Direktur PT BDL Ferry Ma’ruf di Gedung Kertasabha, Jayasabha, pada Kamis, 11 Desember. Dari dokumen perjanjian tersebut terungkap, nilai sewa lahan mencapai Rp850.275.000.000 untuk jangka waktu 50 tahun, dengan nilai sewa tahunan ditetapkan sebesar Rp57.810.000.000.
Namun, yang memantik perhatian publik bukan semata nilai fantastisnya, melainkan mekanisme pembayaran dan durasi penguasaan aset daerah. Pembayaran sewa selama 50 tahun tersebut tidak dilakukan sekaligus, melainkan dibayarkan secara bertahap dalam rentang tahun anggaran 2025 hingga 2027. Artinya, setelah cicilan selesai, pihak swasta berpotensi menguasai dan memanfaatkan lahan strategis tersebut hingga setengah abad ke depan.
Kawasan Nusa Dua sendiri dikenal sebagai zona emas pariwisata Bali, dengan nilai ekonomi yang terus meningkat setiap tahun. Lahan Lot S5 bukan hanya sekadar tanah kosong, melainkan aset daerah bernilai tinggi yang menentukan arah pembangunan, tata ruang, dan kepentingan publik jangka panjang. Oleh karena itu, kerja sama pemanfaatan dengan jangka waktu sangat panjang memunculkan pertanyaan serius: apakah nilai sewa sudah mencerminkan nilai keekonomian yang wajar? Apakah proses penunjukan mitra dilakukan secara transparan dan kompetitif? Dan sejauh mana kepentingan daerah benar-benar terlindungi?
Di tengah upaya pemerintah pusat dan daerah mendorong tata kelola aset negara yang akuntabel, skema sewa jangka panjang seperti ini kerap dikritik karena berpotensi menyerupai pengalihan penguasaan aset secara terselubung, meski secara administratif tetap berstatus sewa. Jika pengawasan lemah, aset publik berisiko lebih menguntungkan pihak swasta dibanding masyarakat luas.
Lebih jauh, publik menanti keterbukaan Pemprov Bali mengenai dasar penilaian harga sewa, kajian kelayakan ekonomi, analisis manfaat bagi daerah, serta klausul perlindungan aset apabila di kemudian hari terjadi wanprestasi, perubahan fungsi lahan, atau pelanggaran perjanjian oleh mitra swasta.
Potensi Pidana dan Konsekuensi Hukum (Jika Terbukti Ada Pelanggaran):
Perlu ditegaskan, perjanjian ini sah secara hukum sepanjang seluruh prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan dipatuhi. Namun demikian, jika di kemudian hari ditemukan penyimpangan, maka terdapat sejumlah potensi pidana dan sanksi hukum yang dapat dikenakan, antara lain:
- Tindak Pidana Korupsi
Mengacu pada:
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 dan Pasal 3, apabila:
Terjadi penyalahgunaan kewenangan,
Penetapan nilai sewa tidak wajar dan merugikan keuangan daerah,
Proses kerja sama dilakukan tanpa asas transparansi dan akuntabilitas.
Ancaman pidana:
Penjara seumur hidup atau
Penjara 4–20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
- Pelanggaran Pengelolaan Barang Milik Daerah
Mengacu pada:
PP Nomor 27 Tahun 2014 jo. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016
Jika kerja sama pemanfaatan:
Tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD (jika dipersyaratkan),
Tidak didukung kajian kelayakan dan appraisal independen,
Menyimpang dari rencana tata ruang dan kepentingan umum,
maka pejabat terkait dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
- Tindak Pidana Jabatan
Mengacu pada:
KUHP Pasal 421 dan Pasal 423
Jika pejabat terbukti:
Memaksa atau menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan pihak tertentu,
Bertindak di luar kewenangannya dalam pengelolaan aset negara.
Kerja sama pemanfaatan aset daerah sejatinya bukan persoalan tabu, bahkan dapat menjadi sumber pendapatan sah bagi daerah. Namun ketika menyangkut lahan strategis bernilai ratusan miliar rupiah dengan durasi penguasaan hingga 50 tahun, transparansi, kehati-hatian, dan pengawasan publik menjadi harga mati.
Pemprov Bali dituntut membuka seluruh proses secara terang benderang, agar kerja sama ini benar-benar menjadi instrumen kesejahteraan daerah, bukan preseden pengelolaan aset publik yang kelak menyisakan masalah hukum dan kerugian bagi generasi mendatang.
( dd99 )







