KLUNGKUNG, ELANGBALI.COM – Citra aparatur pemerintah kembali tercoreng. Seorang pegawai kontrak Pemerintah Kabupaten Klungkung yang bertugas di Dinas Pariwisata, berinisial IKS alias B, harus berurusan dengan hukum setelah diamankan aparat Polsek Nusa Penida karena diduga kuat menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (16/12) di Jalan Raya Lembongan–Jungutbatu, Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, kawasan yang selama ini dikenal sebagai destinasi wisata unggulan Bali.
Ironisnya, pelaku yang seharusnya ikut menjaga citra pariwisata justru terjerumus dalam praktik terlarang yang merusak masa depan generasi muda. Dari tangan IKS, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan secara licik dalam bungkusan menyerupai kemasan bola bulutangkis, sebuah modus yang diduga sengaja digunakan untuk mengelabui petugas dan masyarakat sekitar.
Saat bungkusan tersebut dibuka, aparat mendapati dua plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat sabu. Berdasarkan hasil penimbangan, barang haram itu memiliki berat 1,25 gram bruto dan 1,01 gram netto, jumlah yang tidak bisa dianggap sepele dan mengindikasikan pelanggaran serius terhadap hukum narkotika.
Penangkapan ini menjadi debut keras Tim Patroli Jalak Nusa, tim khusus yang baru sehari sebelumnya diresmikan. Namun dalam waktu singkat, tim tersebut langsung menunjukkan taringnya.
“Baru sehari diresmikan, Tim Patroli Jalak Nusa langsung menunjukkan kinerja nyata di lapangan. Ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di Nusa Penida,” tegas Kapolsek Nusa Penida AKP I Ketut Kesuma Jaya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya seseorang membawa narkotika di wilayah tersebut. Merespons laporan itu, Tim Patroli Jalak Nusa yang dipimpin P.S. Panit I Reskrim Polsek Nusa Penida, Aipda I Ketut Sudiarta, langsung bergerak cepat melakukan pemantauan intensif. Upaya tersebut berbuah hasil saat petugas menghentikan dan mengamankan terduga pelaku di lokasi kejadian.
Proses penangkapan dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh klian banjar serta warga setempat, sebagai bentuk transparansi aparat penegak hukum. Setelah diamankan, IKS langsung diserahkan ke Satresnarkoba Polres Klungkung guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, IKS dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar. Ancaman hukuman berat ini menjadi peringatan keras bahwa tidak ada ruang toleransi bagi penyalahgunaan narkotika, terlebih bagi mereka yang berada di lingkungan pemerintahan.
Kasus ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi dunia pariwisata dan birokrasi daerah. Aparat menegaskan komitmennya untuk membersihkan Nusa Penida dari peredaran narkoba, sekaligus mengingatkan bahwa status, jabatan, maupun seragam tidak akan menjadi tameng hukum bagi siapa pun yang berani bermain-main dengan narkotika.
( dd99 )







