DENPASAR | ELANGBALI.COM – Penanganan kasus dugaan intimidasi yang melibatkan Aipda Putu Eka terhadap Andre Sula, jurnalis Radar Bali, memunculkan polemik.
Dua penyidik Unit 3 Paminal Propam Polda Bali, yakni Iptu Sutawijaya dan Ipda Agung Toris, diduga tidak profesional serta dinilai memaksakan perkara sehingga merugikan pihak-pihak tertentu.Fakta di lapangan justru menunjukkan hal berbeda.
Dari video yang beredar, terlihat Aipda Putu Eka hadir untuk mendamaikan keributan antara Andre Sula dan Dede,keduanya merupakan jurnalis.
Dede sendiri telah memberi keterangan di ruang Paminal, menjelaskan kronologis sejak awal, dan menegaskan bahwa apa yang ada di video sesuai dengan pengakuannya.
Namun, ada dugaan penyidik Unit 3 Paminal justru memaksakan agar Aipda Putu Eka dinyatakan bersalah.
Kondisi ini diperburuk dengan banyaknya media yang memuat narasi memojokkan Aipda Putu Eka, padahal Dede sudah memberikan hak jawab di beberapa media untuk meluruskan fakta yang sebenarnya.
Dede menilai ada pihak yang tidak menyukainya, lalu menyebarkan hoaks dan fitnah agar namanya hancur.
Berbeda dengan Unit 3, penyidik Unit 1 Paminal Propam Polda Bali justru menunjukkan sikap profesional dalam menangani kasus intimidasi terhadap Rovinus Bou, jurnalis Balitopik.co.
Dalam insiden saat liputan aksi unjuk rasa di Mako Polda Bali pada 30 Agustus 2025, Unit 1 bergerak cepat. Pertemuan yang digelar di ruang Paminal pada Kamis (4/9/2025) mempertemukan Rovinus dengan tiga oknum aparat Unit Cyber Direktorat Kriminal Khusus yang kemudian menyampaikan permintaan maaf langsung.
Kasus pun selesai secara kekeluargaan, tanpa ada pihak yang dirugikan.
Dugaan Pelanggaran Penyidik Unit 3 Paminal :
1. Tidak objektif dalam menangani perkara dengan indikasi memaksakan Aipda Putu Eka bersalah.
2. Mengabaikan fakta lapangan, termasuk video dan keterangan saksi (Dede) yang justru mendukung bahwa Aipda Putu Eka hadir untuk mendamaikan.
3. Tidak menjaga netralitas penyidikan, sehingga memicu pemberitaan yang menyudutkan pihak tertentu.
4. Berpotensi menciptakan preseden buruk, di mana penyidik justru dianggap menekan fakta dan memperkeruh hubungan antara Polri dan pers.
5. Melemahkan sinergi Polri dan media, padahal keduanya semestinya saling merangkul untuk menjaga transparansi dan kepercayaan publik.
Kasus ini menunjukkan pentingnya profesionalitas dan netralitas aparat dalam menangani aduan, terlebih yang melibatkan insan pers.
Polri dan media seharusnya bersinergi, sementara media besar diharapkan merangkul media-media lokal agar tidak terjadi kesenjangan maupun kesalahpahaman yang merugikan semua pihak.
[ tim ]







