Ipda Haris Diduga Rangkap Jabatan,SatuTahun Megang Keamanan di BSC Canggu

CANGGU | ELANGBALI.COM – Hasil penelusuran awak media terkait dugaan keterlibatan Ipda Haris dalam aktivitas keamanan di BSC Canggu akhirnya menemukan titik terang.

Manager BSC membenarkan bahwa benar Ipda Haris hingga kini masih dipercaya sebagai penanggung jawab keamanan di tempat hiburan tersebut, dan sudah berjalan kurang lebih satu tahun.

Bacaan Lainnya

Informasi yang beredar, gaji untuk posisi itu langsung diserahkan oleh owner kepada Ipda Haris. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah yang bersangkutan telah mendapat izin dari pimpinan, surat tugas resmi, atau surat perintah sesuai aturan kedinasan?Apalagi, berdasarkan data, Ipda Haris saat ini tercatat bertugas di Yanma Polda Bali.

Praktik rangkap jabatan seperti ini jelas menimbulkan konflik kepentingan dan berpotensi mencederai marwah institusi Polri. Oleh sebab itu, Propam Polda Bali diminta mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini secara profesional dan tanpa pandang bulu.

Pelanggaran :

1. PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri → melarang anggota Polri melakukan pekerjaan lain di luar dinas tanpa izin pimpinan.

2. Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri → anggota dilarang menyalahgunakan profesi atau jabatan untuk kepentingan pribadi.

3. PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri → rangkap jabatan yang menyalahi aturan bisa berimplikasi pada pemberhentian tidak hormat jika terbukti.

Pidana : (Jika terbukti menerima gaji tanpa izin resmi & dikategorikan gratifikasi) :

Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi → gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dianggap sebagai suap.

Ancaman pidana : penjara seumur hidup atau penjara 4–20 tahun, serta denda Rp200 juta – Rp1 miliar.

[ elangbali ]

Pos terkait