Oknum Media Diduga Sebarkan Pemberitaan Tidak Berimbang, Polwan Aipda Putu Eka Jadi Sasaran Opini

DENPASAR | ELANGBALI.COM – Sejumlah akun media dan individu diduga tidak profesional dalam memberitakan peristiwa yang melibatkan Aipda Putu Eka.

Narasi yang disebarkan dinilai sangat memojokkan, tidak berimbang, dan tidak sesuai fakta di lapangan. Bahkan foto Aipda Putu Eka ditampilkan tanpa diblur, sehingga menyalahi etika jurnalistik.

Bacaan Lainnya

Adapun oknum media dan akun yang terlibat antara lain :

Akun TikTok Ikapuspitadewi Pimrus QueenNews.co.idKetua Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Lampung

Akun TikTok Emha Dien Syamsuddin

Akun TikTok Feegramindo

Fakta sebenarnya menunjukkan bahwa peristiwa berawal dari perdebatan antara Andre Sula (Radar Bali) dengan Dede, yang sama-sama jurnalis.

Kehadiran Aipda Putu Eka justru menengahi dan mendamaikan situasi, bukan melakukan intimidasi seperti yang diviralkan sejumlah oknum media.

Dede menegaskan bahwa bila Andre Sula tidak terima, seharusnya masalah diberitakan langsung antara dirinya dengan Andre, bukan memojokkan aparat yang berusaha mendamaikan.

Tokoh masyarakat Gde Adi juga menekankan bahwa media seharusnya netral, menyuarakan fakta yang benar,serta tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pihak tertentu.

Sanksi Etik :

1. Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ):

Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.Pasal

4: Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 8: Wartawan Indonesia tidak menyebutkan identitas korban atau pihak yang dirugikan tanpa pertimbangan etis.Dengan demikian, para oknum media tersebut dapat dikenakan sanksi Dewan Pers berupa :

Teguran tertulisRalat dan permintaan maaf secara terbuka

Pencabutan berita hoaks atau tidak berimbang

Pidana yang Dapat Dikenakan :

1. UU ITE No. 19 Tahun 2016 Pasal 27 ayat (3):Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang berisi penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Ancaman pidana: Penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda Rp750 juta.

2. UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (2):

Perusahaan pers yang menyiarkan berita bohong, fitnah, atau tidak sesuai kode etik dapat dikenakan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

3. KUHP Pasal 310 – 311 tentang Pencemaran Nama Baik & Fitnah:

Ancaman pidana: Penjara paling lama 4 tahun.

[ tim ]

Pos terkait