DPRD Bali dan Satpol PP Segel Proyek Akomodasi di Karangasem: Pembangunan Tanpa Izin Lengkap dan Langgar Sempadan Sungai

KARANGASEM, ELANGBALI.COM – DPRD Bali bersama Satpol PP Provinsi Bali bertindak tegas dengan menghentikan sementara pembangunan dua proyek akomodasi wisata, yakni milik Amankila Residence dan PT Quenzo Alam Resort, yang berlokasi di kawasan pesisir Kabupaten Karangasem.

Bacaan Lainnya

Langkah ini diambil karena kedua proyek tersebut terbukti belum memiliki izin lengkap dan ditemukan pelanggaran aturan tata ruang dan lingkungan, termasuk pembangunan yang melanggar sempadan sungai.

“Karena izin belum lengkap, aktivitas kegiatan langsung dihentikan. Izin masih bolong dan kami sudah suruh Satpol PP pasang garis penghentian,” tegas Ketua Pansus Tata Ruang Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Made Suparta.

Dalam inspeksi di lapangan, tim menemukan bahwa Amankila Residence tengah melakukan kegiatan cut and fill di lahan seluas 4 hektare di Banjar Kelodan, Desa Manggis, meski dokumen perizinannya masih dalam proses.

Sementara itu, proyek PT Quenzo Alam Resort di Banjar Mimba, Desa Padangbai, diketahui berencana membangun hotel 15 kamar, 11 vila, dan restoran di atas lahan 70 are berstatus sewa 30 tahun. Meskipun telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan validasi zona pariwisata, perusahaan ini belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta izin Air Bawah Tanah (ABT).

“Dalam pembangunan ditemukan pelanggaran sempadan sungai. Jarak bangunan hanya 3 meter dari bibir sungai, padahal seharusnya minimal 5 meter. Kami sudah minta dibongkar bagian yang melanggar,” tegas Suparta.

Tindakan ini ditegaskan juga oleh Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, yang menyatakan bahwa penghentian sementara akan berlaku hingga seluruh izin terpenuhi dan verifikasi zona dilakukan.

“Itu kan rencana mau buat vila-vila sekitar 10 unit, tapi izinnya belum lengkap. Kami minta hentikan dulu sementara, dan mereka kami panggil untuk klarifikasi dokumen hari Senin,” ujarnya.

Dharmadi menegaskan pihaknya akan melibatkan Balai Wilayah Sungai, Dinas PU, dan Dinas Lingkungan Hidup (DKLH) untuk memeriksa ulang kelayakan tata ruang dan peruntukan zona di lokasi proyek tersebut.

Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha pariwisata agar tidak mengabaikan prosedur hukum dan izin lingkungan. Pelanggaran seperti pembangunan tanpa izin lengkap dan melanggar sempadan sungai dapat dijerat pidana lingkungan dan pelanggaran tata ruang sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

DPRD Bali menegaskan, setiap investasi di Pulau Dewata wajib mematuhi aturan hukum, demi menjaga keseimbangan lingkungan, tata ruang, dan keberlanjutan pariwisata Bali.

( dede99 )

Pos terkait