DENPASAR, ELANGBALI.COM – Aroma pelanggaran hukum dan etika kembali menyeruak di tubuh aparat penegak hukum. Kali ini, mencuat dugaan keterlibatan oknum wartawan dan anggota Propam Polda Bali dalam penyebaran fitnah, hoaks, dan pembunuhan karakter terhadap seorang warga bernama Dede.
Kasus ini bermula ketika percakapan WhatsApp antara Dede dan Kompol (Purn) I Komang Mulyadi, mantan Kapolsek Gilimanuk, tiba-tiba beredar luas di media sosial melalui akun-akun bodong. Setelah dilakukan penelusuran oleh tim investigasi elangbali.com, ditemukan fakta bahwa percakapan tersebut diserahkan oleh Kompol (Purn) I Komang Mulyadi kepada oknum di Propam Polda Bali. Namun ironisnya, percakapan itu justru bocor dan digunakan untuk menyebarkan fitnah yang menyerang pribadi Dede.
Dalam konfirmasi kepada media, Kompol (Purn) I Komang Mulyadi mengakui pernah diperiksa (BAP) oleh Propam Polda Bali, dan percakapan WhatsApp tersebut memang pernah ia serahkan sebagai bagian dari proses klarifikasi. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa ada oknum di dalam Propam Polda Bali yang menyalahgunakan data pribadi dan menyebarkan informasi tersebut ke pihak luar, melanggar prinsip kerahasiaan serta etika penyidikan internal.
Tindakan ini tidak hanya mencoreng nama institusi, tetapi juga memenuhi unsur pidana terkait penyebaran data pribadi, fitnah, dan hoaks.
Pada 10 Oktober 2025, Dede secara resmi menjalani pemeriksaan (BAP) di Subdit Siber Polda Bali atas laporannya terhadap akun-akun bodong yang menyebarkan fitnah tersebut. Dalam proses pemeriksaan, penyidik disebut bekerja profesional, dan kini akan memanggil sejumlah saksi serta terlapor utama yang diduga bernama Roy Nasution, warga Medan, pemilik akun @annanews dan @elangbaliX.
Dede menegaskan harapannya agar Kapolda Bali segera memerintahkan pengusutan tuntas terhadap oknum Propam yang terlibat dalam kebocoran data dan penyebaran fitnah ini. Ia juga meminta agar para pelaku penyebar hoaks segera ditangkap dan diseret ke pengadilan demi menegakkan keadilan serta memberikan efek jera bagi siapa pun yang mencoba merusak nama baik orang lain dengan cara-cara kotor.
Kebenaran harus ditegakkan dan hukum tidak boleh tumpul ke dalam, tajam ke luar.
Jika benar ada oknum yang bermain di balik kasus ini, maka sudah saatnya Kapolda Bali bertindak tegas tanpa kompromi.
( tim )







