Foto : Ist – Prabowo menegaskan Pasal 33 UUD 1945 tentang penguasaan alam oleh negara untuk kemakmuran rakyat dalam rapat kabinet di Hambalang Bogor, Minggu 23/11/2025.
BOGOR, ELANGBALI.COM – Arah kebijakan ketegasan kembali ditegaskan Presiden Prabowo Subianto. Dalam rapat terbatas bersama jajaran keamanan nasional, Presiden memerintahkan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin untuk mengambil langkah tegas, strategis, dan terukur dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal di seluruh Indonesia. Perintah ini bukan sekadar respons sesaat, tetapi penegasan komitmen negara dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam yang selama ini menjadi penopang ekonomi bangsa.
Presiden menekankan bahwa praktik penambangan tanpa izin telah menimbulkan kerugian multidimensi: hilangnya pendapatan negara, kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga ancaman keselamatan masyarakat. Karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan, melibatkan TNI, Polri, pemerintah daerah, Kejaksaan, serta kementerian dan lembaga terkait. Tidak boleh ada tebang pilih—siapa pun yang merusak alam, menyedot kekayaan negara, atau bermain di wilayah abu-abu hukum, akan berhadapan dengan negara.
Instruksi ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah menempatkan perlindungan lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam sebagai prioritas nasional. Presiden Prabowo menegaskan bahwa kekayaan mineral, hutan, air, dan tanah Indonesia bukan komoditas bebas eksploitasi, tetapi amanah konstitusi yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Negara, katanya, tidak boleh kalah oleh kepentingan sesaat, jaringan ilegal, atau mafia ekonomi.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyambut arahan tersebut dengan menyiapkan langkah koordinasi lintas sektor, pemetaan wilayah rawan, hingga penguatan pengawasan dan penindakan. Upaya penertiban bukan hanya soal operasi keamanan, tetapi memastikan tata kelola pertambangan berjalan transparan, berizin, ramah lingkungan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
Dengan instruksi ini, pemerintah ingin menunjukkan bahwa negara hadir—bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai pelindung tanah air, lingkungan hidup, dan masa depan generasi mendatang. Indonesia tidak boleh terus membiarkan kekayaannya dicuri, dihancurkan, atau dinikmati segelintir pihak. Saatnya sumber daya alam kembali menjadi fondasi kemajuan bangsa.
( dede99 )







