Foto: ist – Salah satu karyawan toko AYN saat antarkan barang ke JNT di wilayah Rambipuji
JEMBER, ELANGBALI.COM — Kilau kecantikan berbalut racikan palsu mulai terkuak. Seorang wanita asal Jember, Jawa Timur, berinisial F, mengaku pernah menjadi pelanggan setia Ayana Store, toko kosmetik milik Siti Mulyana alias Yana. Namun, di balik kemasan yang menjanjikan kulit putih dan mulus, tersimpan praktik ilegal yang kini menyeret nama besar sang pemilik toko.
F mengungkapkan, produk “Bibit Boster” yang dijual Yana ternyata tidak memiliki izin edar dari BPOM. “Krim malamnya berubah warna jadi hitam. Setelah itu saya curiga dan berhenti pakai,” ungkapnya, Jumat (24/10/2025).
Investigasi media menemukan bahwa Yana diduga menjual produk kosmetik racikan dan bibit boster pemutih badan sejak 2019, jauh sebelum membuka toko swalayan di Desa Kaliwining, Rambipuji, Jember. Produk yang dijual polos, tanpa merek, tanpa izin, namun laris manis di pasaran daring seperti Shopee.
Namun, upaya pengungkapan kasus ini tak semudah membalik tangan. Tim jurnalis mendapat ancaman pembunuhan dari seseorang yang mengaku saudara suami Yana saat mencoba melakukan konfirmasi di kawasan Mastrip, Selasa malam (16/9/2025).
Sementara itu, BPOM Jember yang semestinya menjadi benteng perlindungan konsumen, dinilai publik hanya “diam di tempat.” Menurut aktivis ADL dari Ledokombo, ada sedikitnya tiga titik sindikat kosmetik ilegal di Jember yang hingga kini tetap beroperasi tanpa tersentuh hukum.
Dalam investigasi lanjutan, ditemukan delapan toko daring aktif menjual kosmetik tanpa izin edar dengan kemasan polos. Bahkan, bukti fisik berupa tumpukan paket bertuliskan nama pengirim AYN ditemukan di sebuah outlet ekspedisi di Rambipuji. Dua perempuan berseragam bertuliskan “AYN” terekam mengirim produk tersebut — indikasi kuat adanya jaringan terorganisir.
“Produk ini tidak punya izin BPOM, tidak mencantumkan komposisi, dan dijual bebas. Itu sudah cukup jadi bukti tindak pidana,” tegas ADL.
Kini, aroma kuat bisnis haram kosmetik ilegal kian menusuk. Jember seakan menjadi “surga kosmetik tanpa izin”, di mana keuntungan menutupi bahaya yang mengintai jutaan kulit wanita Indonesia.
PIDANANYA (DUGAAN PELANGGARAN HUKUM):
- UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 197: Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dari BPOM diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
- UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e: Melarang pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar serta tidak mencantumkan label izin edar.
Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
- KUHP Pasal 378 – Penipuan
Menjual produk ilegal dengan klaim palsu “aman dan memutihkan” dapat dikategorikan sebagai tindak penipuan terhadap konsumen.
- UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Menjual produk ilegal melalui platform daring tanpa izin dapat dikenai Pasal 28 ayat (1) tentang penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan konsumen.
Kasus Ayana Store dan produk “Bibit Boster” bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan kejahatan terorganisir di bidang kesehatan dan perdagangan online.
Jika benar terbukti, para pelaku termasuk jaringan distribusi dan pihak yang melindungi mereka dapat dijerat pidana berlapis.
( dede99 )







