BENGKALIS, ELANGBALI.COM — Aroma tajam ketidakadilan menyeruak dari Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Salah satu dari empat Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus perambahan hutan kawasan seluas 153 hektar, Paijo Riswandi alias PR, masih bebas berkeliaran seolah kebal terhadap hukum. Ironisnya, warga Desa Sungai Linau bahkan kerap melihat sang terpidana masih berani melakukan aktivitas jual-beli lahan di kawasan hutan negara yang seharusnya menjadi area lindung.
Padahal, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bengkalis yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pasca ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, Paijo Riswandi bersama empat terpidana lain — Eko Suripto, Suparno Hadi, Julius Jaluhu, dan Eko Purnama — dinyatakan bersalah melanggar Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Mereka divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 bulan kurungan.
Namun dari kelima terpidana tersebut, baru satu orang, Eko Suripto, yang berhasil diamankan pada 16 Oktober 2025 di rumahnya berkat operasi gabungan Kejari Bengkalis, Polsek Siak Kecil, dan aparat desa setempat.
Sementara Paijo Riswandi, yang disebut-sebut sebagai otak di balik jual-beli lahan kawasan hutan, masih bebas dan bahkan aktif melakukan transaksi ilegal.
“Ini kan aneh, yang sudah divonis bersalah masih bebas jalan-jalan bahkan berani jual lahan di kawasan hutan negara. Kalau hutan negara saja berani dijual, apalagi lahan desa kami,” ujar TH, warga Sungai Linau dengan nada geram.
Masyarakat kini menagih janji penegakan hukum yang pernah disampaikan Kejari Bengkalis, agar seluruh terpidana dieksekusi tanpa pandang bulu.
Mereka menilai, jika Paijo Riswandi dibiarkan bebas, maka citra hukum dan wibawa aparat penegak hukum di Bengkalis akan runtuh di mata publik.
Sementara pihak desa, melalui Imron, Kaur Kesra Desa Sungai Linau, mengaku tidak mengetahui aktivitas ilegal tersebut, namun membenarkan bahwa Paijo memang sedang diburu kejaksaan.
“Memang kami dengar Paijo Riswandi masih dicari Kejari Bengkalis, tapi sudah lama tidak tampak,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas dari Kejaksaan Negeri Bengkalis terhadap keberadaan terpidana Paijo Riswandi yang masih bebas berkeliaran. Warga khawatir, tanpa penindakan, bisnis hitam jual-beli lahan hutan akan terus berlangsung dan menambah daftar panjang lemahnya supremasi hukum di Kabupaten Bengkalis.
Pelanggaran dan Pidananya:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan:
Pasal 50 ayat (3) huruf a: Melarang setiap orang melakukan kegiatan dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah.
Pasal 78 ayat (2): Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf a diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Potensi tambahan pelanggaran hukum:
Pasal 480 KUHP (Penadahan): Jika terbukti menjual atau memperdagangkan hasil tindak pidana (lahan hasil perambahan hutan).
Pasal 55 KUHP: Jika dilakukan secara bersama-sama (terdapat lebih dari satu pelaku).
Pasal 221 KUHP: Barang siapa menyembunyikan atau membantu pelaku kejahatan yang sedang dicari aparat, dapat dipidana karena melindungi DPO.
Kasus Paijo Riswandi menjadi simbol nyata bobroknya penegakan hukum di Bengkalis.
Sudah divonis bersalah, berstatus DPO, namun masih bebas melakukan transaksi ilegal di atas tanah negara.
Masyarakat menanti keberanian Kejari Bengkalis membuktikan integritasnya — apakah hukum masih punya taring, atau benar-benar tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
( tim )







