DENPASAR, ELANGBALI.COM – Alih-alih memberikan klarifikasi dan meminta maaf kepada insan pers atas dugaan penanganan kasus intimidasi jurnalis yang tidak profesional, IPTU Gede Sutawijaya, penyidik Unit 3 Paminal Propam Polda Bali, justru mengambil langkah mengejutkan. Ia melaporkan media siber Elangbali.com ke Dewan Pers dengan tudingan pemberitaan tidak berimbang.
Yang lebih disayangkan, IPTU Sutawijaya sempat mengunggah foto dirinya di media sosial, berpose di samping mobil Rubicon putih dengan caption bernada sindiran, “Sesuai amal dan perbuatan.”
Unggahan tersebut sontak menuai reaksi publik dianggap tidak pantas bagi seorang aparat penegak etik internal Polri yang seharusnya bersikap netral, santun, dan profesional.
Kini, Dewan Pers melalui surat resmi bernomor 1693/DP/K/X/2025, tertanggal 30 Oktober 2025, menyatakan telah menerima pengaduan dari IPTU Gede Sutawijaya terhadap pemberitaan Elangbali.com dan konten serupa di Realistis.id serta akun TikTok elangbali.id. Pengadu mengklaim dirinya difitnah, dicemarkan nama baiknya, dan tidak dikonfirmasi dalam berita tersebut.
Namun di balik laporan ini, publik menilai ada paradoks etika dan logika. Sebab, substansi pemberitaan Elangbali.com justru membahas ketidakprofesionalan penanganan kasus intimidasi wartawan oleh Unit 3 Paminal Propam Polda Bali unit yang dipimpin oleh pengadu sendiri.
Tiga Kasus Intimidasi Wartawan Jadi Sorotan
Tim redaksi Elangbali.com menegaskan, pemberitaan mereka didasarkan pada fakta tiga kasus nyata intimidasi jurnalis di Bali, yakni:
- Kasus Aipda Putu Eka Purnawyanti dugaan intimidasi Andre sulla (Radar Bali) disidangkan oleh Bidpropam Polda Bali, di Tangani oleh Unit 3 paminal Polda Bali dinyatakan bersalah, dan dimutasi ke Polres Bangli.
- Kasus Rovin Bou (Balitopik.com) di Tangani oleh Unit 1 paminal propam Polda Bali diselesaikan secara damai setelah tiga oknum aparat meminta maaf langsung di ruang Paminal Propam Polda Bali, difasilitasi oleh Ketua IWO dan kuasa hukum jurnalis.
- Kasus Fabiola Dianira (DetikBali) dugaan di Intimidasi oleh Oknum Polda Bali hingga kini belum ada sidang KKEP atau putusan, meski ditangani oleh Unit 3 Paminal Propam di bawah IPTU Gede Sutawijaya dan IPDA Agung.
Ketiga kasus ini menunjukkan perbedaan mencolok dalam penanganan oleh aparat Propam. Dua kasus selesai cepat dan tuntas, satu kasus justru mandek tanpa kejelasan. Fakta ini menjadi dasar logis pemberitaan Elangbali.com dengan pertanyaan terbuka:
“Apakah penegakan etik di tubuh Propam Polda Bali sudah berjalan profesional dan setara di hadapan semua kasus?”
Respons Dewan Pers Dinilai Parsial
Dalam surat keputusannya, Dewan Pers menilai berita Elangbali.com melanggar Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang, tidak diverifikasi, dan menampilkan identitas aparat secara jelas.
Namun, tim redaksi menegaskan mereka telah berupaya melakukan konfirmasi namun tidak mendapat respons dari pihak terkait hingga berita naik.
Selain itu, redaksi juga menilai bahwa keputusan Dewan Pers tampak hanya berfokus pada aspek administratif, tanpa meninjau substansi dan konteks publik yang lebih besar, yakni dugaan intimidasi terhadap insan pers yang belum dituntaskan.
Kemerdekaan Pers Diuji
Langkah melaporkan media ke Dewan Pers alih-alih memberikan klarifikasi publik, dianggap banyak kalangan sebagai upaya membungkam kritik.
Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa media memiliki hak untuk mengkritisi, menyoroti, dan mengawasi lembaga negara — termasuk institusi kepolisian.
Tindakan aparat yang melaporkan media tanpa membuka ruang dialog dinilai bertentangan dengan semangat reformasi di tubuh Polri dan prinsip transparansi publik.
Lebih jauh, unggahan pribadi IPTU Sutawijaya di media sosial dianggap tidak pantas dan kontraproduktif dengan jabatannya di unit pengawasan etik internal.
Seruan untuk Profesionalisme dan Netralitas
Redaksi Elangbali.com dalam tanggapannya menyampaikan penghormatan kepada Dewan Pers dan menyatakan siap melayani hak jawab secara terbuka.
Namun, mereka juga menyerukan agar Dewan Pers tidak hanya mengadili media, tetapi juga menelaah akar masalah yang diberitakan, yakni dugaan ketimpangan penanganan kasus intimidasi terhadap jurnalis oleh oknum Propam Polda Bali.
“Kami menghormati mekanisme Dewan Pers, namun publik juga berhak tahu: mengapa kasus yang menimpa wartawan lain bisa disidangkan cepat, sedangkan kasus yang kami soroti justru tak kunjung jelas?” ujar salah satu redaktur Elangbali.com.
Penutup: Saat Etika Aparat Diuji oleh Etika Pers
Kasus ini kini menjadi ujian bagi dua lembaga sekaligus: Propam Polda Bali dan Dewan Pers.
Apakah keduanya mampu menunjukkan profesionalisme dan transparansi atau justru membiarkan publik kehilangan kepercayaan?
Yang pasti, kemerdekaan pers tidak boleh dipersempit oleh sensitivitas aparat. Sebab, pers bukan musuh negara melainkan mitra yang mengingatkan ketika lembaga publik mulai lupa pada etikanya sendiri.
“Propam vs Media: Oknum Lapor ke Dewan Pers, Bukan Klarifikasi Tapi Balas Dendam Etika!”
“IPTU Sutawijaya Diduga Tak Profesional, Dewan Pers Diuji Netralitasnya!”
“Bukan Introspeksi, Malah Aksi Balas Dendam: Propam Bali Laporkan Media Elangbali.com!”
( tim )







