BADUNG, ELANGBALI.COM — Menjelang akhir tahun 2025, kepolisian akhirnya berhasil membongkar salah satu sindikat penggelapan mobil yang selama ini meresahkan pemilik rental di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali. Aksi kelompok ini telah memicu keresahan luas, terutama karena modusnya yang terorganisir serta menyasar para pelaku usaha transportasi wisata yang menjadi tulang punggung ekonomi pariwisata Bali.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, yang berhasil meringkus lima pelaku dengan peran berbeda. Mereka berasal dari lintas daerah, menunjukkan bahwa jaringan ini bukan sekadar kelompok kecil, melainkan sindikat terstruktur yang beroperasi lintas kabupaten hingga lintas pulau.
Empat pelaku laki-laki yang berhasil diamankan adalah:
TSA (23), asal Sidoarjo
AS alias Iman (22), asal Sidoarjo
DBP alias Bud (49), asal Probolinggo
MA alias Rud (30), asal Sidoarjo
Sementara figur yang diduga menjadi otak dari seluruh rangkaian kejahatan ini justru seorang ibu rumah tangga asal Buleleng, NPOS alias Rere (47). Kepolisian mengungkap bahwa Rere memegang kendali operasional kelompok ini, mulai dari menentukan target, mengatur alur pengambilan kendaraan rental, hingga membangun jaringan untuk menjual atau mengalihkan mobil hasil kejahatan.
Kapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai Kombes Pol I Komang Budiartha menyatakan bahwa satu pelaku lainnya, berinisial YS, saat ini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO. Keberadaan YS diyakini memegang kunci untuk membuka kemungkinan jaringan yang lebih luas, termasuk potensi alur penjualan kendaraan yang telah keluar dari Bali.
Modus Operandi: Menyasar Rental Bandara, Mengincar Korban Berprofil Tinggi
Sindikat ini bekerja dengan pola yang sistematis. Mereka berpura-pura menjadi wisatawan atau penyewa kendaraan untuk keperluan pekerjaan, menggunakan identitas yang meyakinkan sehingga pemilik rental tidak curiga. Setelah mobil berhasil mereka bawa, pelaku segera menghilang bersama kendaraan tersebut.
Sebagian mobil diduga dialihkan ke wilayah lain, baik di Pulau Jawa maupun Lombok. Jaringan penerima mobil sudah disiapkan sebelumnya, sehingga unit kendaraan cepat berpindah tangan dan sulit dilacak.
Beberapa pemilik rental mengaku sempat putus asa karena kendaraan yang mereka sewakan tidak kembali selama berminggu-minggu. Namun, penangkapan sindikat ini membuka harapan bagi pemilik usaha rental yang selama ini menjadi korban kejahatan penggelapan berkedok sewa.
Peran Sang “Otak” — Rere, Ibu Rumah Tangga yang Menjalankan Jaringan
Yang membuat publik terkejut adalah peran NPOS alias Rere. Meski berstatus ibu rumah tangga, ia diduga menjalankan peran pengendali.
Menurut penjelasan Kapolres:
Rere berperan mengkoordinasikan pelaku lapangan,
menentukan target operasi,
mengatur komunikasi antaranggota,
hingga terlibat dalam proses penjualan dan pengaburan jejak kendaraan.
Keterlibatan perempuan sebagai otak kejahatan kriminal terorganisir seperti ini jarang ditemukan. Kepolisian kini mendalami apakah Rere memiliki jaringan yang lebih luas atau hanya menjadi bagian dari struktur yang lebih besar.
Ancaman Pidana: Para Pelaku Terancam Pasal Berat
Dengan bukti-bukti yang dikumpulkan, sindikat ini terancam dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP dan undang-undang terkait:
- Pasal 372 KUHP – Penggelapan
Ancaman pidana penjara hingga 4 tahun. - Pasal 378 KUHP – Penipuan
Ancaman pidana penjara hingga 4 tahun. - Pasal 363 KUHP – Pencurian dengan pemberatan,
jika terbukti melakukan pencurian secara terorganisir. - Pasal 55 dan 56 KUHP – Penyertaan dan turut serta dalam kejahatan,
menjerat semua pihak yang terlibat dalam kelompok. - Pasal 480 KUHP – Penadahan,
untuk pihak-pihak yang menerima atau menjual kendaraan hasil kejahatan. - UU Informasi dan Transaksi Elektronik,
apabila ditemukan penggunaan identitas palsu atau manipulasi data digital. - UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),
jika aliran dana dari hasil kejahatan digunakan untuk menyamarkan kekayaan.
Dengan ancaman pidana berlapis, kelompok ini berpotensi dijatuhi hukuman berat setelah rangkaian kejahatan mereka merugikan banyak pemilik rental.
Pemilik Rental Minta Pengawasan Diperketat
Pelaku usaha transportasi wisata di kawasan Bandara Ngurah Rai meminta kepolisian memperketat proses pengawasan terhadap penyewa mobil, terutama bagi penyewa dari luar daerah yang tidak memiliki jaminan kuat. Mereka berharap kasus serupa tidak terulang dan aparat terus melakukan patroli cyber serta monitoring marketplace tempat mobil-mobil hasil penggelapan kerap dijual.
Kepolisian menegaskan bahwa pengembangan kasus ini masih berlangsung. Penangkapan DPO berinisial YS diharapkan membuka tabir lebih dalam mengenai potensi jaringan lain yang belum tersentuh.
( dede99 )







