TUBAN, ELANGBALI.COM — Karier AKBP William Cornelis Tanasale sebagai Kapolres Tuban memang berakhir, namun cara berakhirnya justru memantik tanda tanya besar publik. Di tengah dugaan serius penekanan terhadap anggota dan pemotongan anggaran operasional, perwira menengah Polri itu tidak diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), melainkan hanya dicopot dan dimutasi. Sebuah akhir yang jauh dari rasa keadilan dan transparansi, terutama di era gembar-gembor Reformasi Polri.
AKBP William Tanasale sebelumnya telah dicopot dari jabatannya dan menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur. Namun hasil akhirnya tidak berujung pada pemecatan, melainkan mutasi ke jabatan Perwira Menengah Pusat Sejarah Kepolisian RI (Pusjarah Polri)—sebuah posisi non-operasional yang kerap dipersepsikan publik sebagai “tempat aman” bagi perwira bermasalah.
Mutasi tersebut tertuang dalam Telegram Rahasia (TR) Kapolri Nomor: ST/2781 B/XII/KEP./2025 tertanggal 15 Desember 2025. Sementara kursi Kapolres Tuban kini diisi oleh AKBP Allaiddin, yang sebelumnya menjabat Kanit 4 Subdit V Dittipidter Bareskrim Polri.
“Iya, itu surat resmi dari Mabes. Di TR tertulis pindahnya. Tapi ini belum ada serah terima. Jadi Kapolres baru belum masuk ke sini. Saat ini masih Plt,” ujar Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, kepada detikJatim, Senin (22/12/2025).
Namun publik tak berhenti pada formalitas administrasi. Substansi perkara justru menjadi sorotan tajam. Berdasarkan laporan hasil penyelidikan Propam, AKBP William Tanasale diduga menekan anggota untuk menyetorkan uang dalam jumlah besar serta melakukan pemotongan anggaran operasional Polres Tuban. Dugaan ini bukan perkara sepele. Jika benar, tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika profesi, tetapi berpotensi masuk ke ranah pidana dan korupsi struktural.
Akibat situasi tersebut, tongkat komando Polres Tuban sempat dialihkan kepada Kombes Pol Agung Setyo Nugroho, Auditor Madya Tingkat III Itwasda Polda Jatim, sebagai pelaksana tugas. Langkah ini seolah mengakui adanya kegentingan dan krisis kepemimpinan. Namun anehnya, pengakuan itu tidak berbanding lurus dengan sanksi yang dijatuhkan.
Di sinilah publik mulai bertanya:
Jika dugaan penekanan dan pemotongan anggaran tidak cukup untuk PTDH, lalu pelanggaran seperti apa yang layak membuat seorang Kapolres dipecat?
Kasus ini memperkuat kesan lama bahwa hukuman di tubuh Polri masih tebang pilih, keras ke bawah namun lunak ke atas. Anggota biasa bisa kehilangan karier karena pelanggaran kecil, sementara pejabat strategis yang tersandung dugaan serius justru “diselamatkan” melalui mutasi.
Padahal, Kapolri berkali-kali menyuarakan komitmen Polri Presisi, bersih, transparan, dan berkeadilan. Namun praktik di lapangan kembali menunjukkan jurang lebar antara retorika reformasi dan realitas penegakan disiplin internal.
Mutasi AKBP William Tanasale tanpa PTDH bukan sekadar soal satu orang perwira. Ini adalah cermin buram sistem pengawasan internal Polri. Ketika Propam sudah bekerja, laporan sudah ada, dan kegaduhan publik sudah meluas, tetapi sanksi tetap ringan, maka wajar jika kepercayaan publik kembali tergerus.
Apa kabar Reformasi Polri?
Apakah ia masih hidup sebagai semangat perubahan, atau telah mati pelan-pelan, terkubur oleh kompromi, solidaritas korps yang keliru, dan ketakutan menindak tegas perwira sendiri?
Publik menunggu jawaban. Bukan dengan slogan, tetapi dengan tindakan nyata dan sanksi yang setimpal.
( dd99 )







