Keluarga Ungkap Fakta Awal Insiden di Kesiman: Anak Gus Kris Disebut Dianiaya dan Diancam Pisau Lebih Dulu

Foto : Ist – Korban Penusukan Kristianus Bayu AP Soares, 24, terbaring di RSAD Denpasar.

Bacaan Lainnya

DENPASAR TIMUR, ELANGBALI.COM — Keluarga Gus Kris angkat bicara terkait peristiwa dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Akasia XVI, Kos Indah Akasia No. 120, Kelurahan Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, pada Rabu malam (31/12/2025) sekitar pukul 19.30 WITA. Menurut keterangan keluarga, insiden tersebut berawal dari kesalahpahaman yang justru menempatkan anak kandung Gus Kris, berinisial Gus S (16), sebagai pihak yang pertama kali mengalami kekerasan fisik bahkan ancaman menggunakan senjata tajam.

Pihak keluarga menegaskan, Gus S tidak datang ke lokasi dengan niat mencari masalah. Remaja tersebut hanya hendak membeli es di sekitar area kos. Selain itu, ia juga membawa kembang api yang rencananya akan dimainkan di lahan kosong di sebelah utara griya tempat tinggalnya, bukan di lingkungan kos sebagaimana yang kemudian dipersoalkan.

“Anak ini cuma mau beli es. Kembang api itu pun rencananya mau dimainkan di lahan utara griya, bukan di area kos,” ujar seorang sumber keluarga yang mengetahui langsung kronologi kejadian, Kamis (1/1/2026).

Namun, saat berada di sekitar lokasi kos, Gus S disebut didatangi oleh sekitar lima orang pria. Salah satu di antaranya diduga Kristianus Bayu AP Soares (25). Menurut keterangan keluarga, salah seorang pria tersebut diduga dalam kondisi mabuk dan langsung menegur Gus S dengan nada keras, melarang bermain kembang api di sekitar kos.

Teguran tersebut dijawab dengan tenang oleh Gus S. Ia menjelaskan bahwa dirinya hanya hendak membeli es dan tidak berniat menyalakan kembang api di lokasi itu. Akan tetapi, klarifikasi tersebut justru tidak meredam situasi. Suasana disebut semakin memanas.

Keluarga menyebut, Gus S kemudian diduga mengalami kekerasan fisik, di mana leher dan kerah bajunya dicekik serta tubuhnya ditendang oleh pria yang menegurnya tersebut. Dalam kondisi tertekan dan ketakutan, Gus S sempat melakukan perlawanan refleks dengan menendang balik untuk melepaskan diri.

Situasi semakin mencekam ketika Gus S melihat salah satu pria yang diduga mabuk tersebut mengeluarkan benda tajam yang diduga pisau dari saku celananya. Ancaman itu membuat remaja berusia 16 tahun tersebut panik dan memilih melarikan diri demi menyelamatkan diri.

“Karena takut melihat pisau, anak itu langsung kabur,” ungkap sumber keluarga.

Setelah berhasil menjauh dari lokasi, Gus S kembali ke griya dan melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Mendengar penuturan sang anak yang disebut masih dalam kondisi syok, Gus Kris bersama beberapa rekannya kemudian mendatangi lokasi kejadian secara spontan untuk meminta penjelasan atas insiden yang menimpa anaknya.

Kasus ini pun menuai perhatian luas publik. Di media sosial, banyak netizen memberikan komentar yang menyoroti posisi anak di bawah umur sebagai korban awal dalam peristiwa tersebut.

Salah satu komentar datang dari akun Dita Putriani yang menilai tindakan tersebut sudah melampaui batas teguran wajar.
“Ini orang bukan menegur,Y tapi mengancam nyawa anak kecil. Dengan memiting leher baju anak kecil lalu ambil pisau, apakah begitu caranya menegur? Jadi tamu di tanah orang itu harus bisa menghormati dan menghargai orang,” tulisnya.

Komentar lain disampaikan oleh akun Yan Berit, yang menyebut Gus Kris dikenal sebagai pribadi yang santun dan tidak mudah terpancing emosi.
“Saya yakin di balik nama besar Gus Kris, tidak mungkin beliau keras sama anak-anak kalau bukan menyangkut keluarga. Besok anaknya diancam jelas marah besar. Gus Kris orangnya humble dan sangat santun dengan pemuda,” tulisnya.

Hingga kini, peristiwa tersebut masih menjadi perhatian publik. Keluarga berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap kronologi secara utuh dan objektif, dengan mempertimbangkan fakta bahwa anak di bawah umur diduga menjadi korban kekerasan dan ancaman senjata tajam terlebih dahulu.

Keluarga juga menegaskan pentingnya penyelesaian kasus ini secara adil, profesional, dan berdasarkan fakta hukum, agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu, khususnya anak yang masih di bawah umur.

( dd99 )

Pos terkait