Skandal PJUTS Rp108,9 M Terbongkar, Dua Eks Pejabat ESDM Dijerat Bareskrim

Foto : Ist – Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigien Pol Totok Suharyanto (tengah) dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (31/12/2025).

Bacaan Lainnya

JAKARTA, ELANGBALI.COM – Bareskrim Polri kembali membongkar dugaan korupsi besar di sektor energi. Kali ini, dua mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) Tahun Anggaran 2020. Proyek yang sejatinya ditujukan untuk menerangi wilayah-wilayah terpencil itu justru diduga kuat menjadi ladang bancakan dengan nilai fantastis mencapai Rp108,9 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri, melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor), mendalami rangkaian proyek di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM. Dugaan penyimpangan tidak hanya terjadi pada tahap pelaksanaan, tetapi sudah dirancang sejak awal proses pengadaan.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa proses penyidikan perkara ini telah dimulai sejak 24 Januari 2023. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta analisis proyek, penyidik akhirnya menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan status dua eks pejabat tersebut sebagai tersangka.
“Proses penyidikan dimulai pada 24 Januari 2023,” ujar Brigjen Totok, Rabu (31/12/2025).

Kasus ini bermula saat Ditjen EBTKE menggelar lelang pemasangan 6.835 unit PJUTS yang tersebar di tujuh provinsi wilayah tengah Indonesia. Program tersebut diharapkan menjadi solusi penerangan ramah lingkungan sekaligus mendukung pemerataan pembangunan infrastruktur energi. Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menduga kuat terjadi rekayasa sejak tahap perencanaan dan lelang proyek.

Penyidik menemukan indikasi adanya pengaturan spesifikasi teknis dan pemaketan proyek yang diarahkan agar PT Len Industri keluar sebagai pemenang lelang. Skema tersebut diduga menutup ruang persaingan sehat dan mengabaikan prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Tak berhenti di situ, pelaksanaan proyek juga disinyalir sarat penyimpangan. Pekerjaan pengadaan PJUTS diduga dialihkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Akibatnya, sejumlah unit PJUTS tidak terpasang, sementara sebagian lainnya terpasang namun tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak yang telah ditetapkan.

Dampak dari dugaan korupsi ini bukan sekadar kerugian keuangan negara, tetapi juga merugikan masyarakat di daerah-daerah yang seharusnya menikmati manfaat penerangan jalan. Program yang dirancang untuk meningkatkan keselamatan, mobilitas, dan kualitas hidup warga justru berubah menjadi proyek bermasalah akibat dugaan permainan elite birokrasi.

Dengan penetapan dua mantan pejabat ESDM sebagai tersangka, Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas praktik korupsi di sektor strategis energi. Penyidik membuka peluang pengembangan perkara untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aktor korporasi maupun pejabat terkait dalam rantai pengadaan PJUTS tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa proyek berbendera energi hijau dan pembangunan berkelanjutan pun tidak kebal dari praktik korupsi. Publik kini menanti langkah tegas penegak hukum untuk menyeret seluruh pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau, sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap program-program strategis pemerintah.

( dd99 )

Pos terkait