Dokumen Disita, Putusan Inkracht, Namun Perkara Mandek: Laely Pertanyakan Arah Penegakan Hukum dan Menyurati Jaksa Agung RI

JAKARTA, ELANGBALI.COM — Potret buram kepastian hukum kembali mencuat ke ruang publik. Sebuah perkara pidana dugaan penggelapan dan pencurian dokumen kepemilikan tanah yang telah bergulir sejak 2021 hingga kini belum juga menemui ujung, meski proses hukum telah berjalan panjang, tersangka telah ditetapkan, barang bukti telah disita, dan putusan pengadilan terkait kepemilikan dokumen telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pelapor dalam perkara ini, Laely binti Agus Salim, secara terbuka mempertanyakan arah dan konsistensi penegakan hukum. Kekecewaan tersebut mendorong Laely melayangkan pengaduan resmi kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, sebagai bentuk ikhtiar terakhir mencari kepastian atas perkara yang dinilainya berlarut-larut tanpa kejelasan.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (8/01/2026), Laely menegaskan bahwa perkara yang ia laporkan bukanlah kasus baru, melainkan telah berjalan lebih dari empat tahun tanpa kepastian tahap akhir penuntutan.

“Perkara ini sudah terlalu lama. Dokumen sudah disita, kepemilikan sudah dipastikan melalui putusan pengadilan yang inkracht, tetapi berkas pidana belum juga dinyatakan lengkap. Ini yang saya pertanyakan,” ujar Laely dengan nada tegas.

Kasus tersebut bermula dari penguasaan dokumen kepemilikan tanah milik Laely, berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), yang dikuasai pihak lain dan tidak kunjung dikembalikan. Laely menekankan, sebelum melangkah ke ranah pidana, dirinya telah menempuh jalur persuasif dan nonlitigasi sebagai wujud itikad baik.

Somasi pertama dilayangkan kepada pihak terlapor, Khadijah, pada 23 Agustus 2021, dengan permintaan sederhana namun prinsipil: pengembalian seluruh dokumen kepemilikan yang bukan haknya. Karena tidak mendapat tanggapan, somasi terakhir kembali dikirim pada 26 Agustus 2021. Namun hingga batas waktu berakhir, permintaan tersebut tetap diabaikan.

“Saya tidak langsung melapor ke polisi. Saya beri kesempatan secara baik-baik. Tapi tidak ada respons sama sekali, padahal yang diminta hanyalah dokumen milik saya sendiri,” ungkap Laely.

Merasa jalur nonlitigasi menemui jalan buntu, Laely akhirnya membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya pada 16 September 2021, sebagaimana tercatat dalam STTLP Nomor: B/4587/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan tersebut ditindaklanjuti hingga naik ke tahap penyidikan dan berujung pada penetapan Khadijah sebagai tersangka.

Namun ironi muncul ketika proses tersebut tersendat di meja penuntutan. Hingga kini, berkas perkara belum juga dinyatakan lengkap (P21), meski objek perkara telah disita penyidik dan status kepemilikan dokumen telah diperkuat oleh putusan pengadilan perdata maupun pengadilan agama yang berkekuatan hukum tetap.

Laely mengungkapkan, berdasarkan penjelasan yang diterimanya dari penyidik, keterlambatan tersebut disebabkan oleh petunjuk jaksa peneliti yang kembali mempersoalkan pembuktian unsur “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki” sebagaimana diatur dalam Pasal 362 dan Pasal 372 KUHP. Bahkan, jaksa disebut meminta pendalaman terkait unsur niat, yang dikaitkan dengan aspek relasi personal dan kehidupan rumah tangga.

Bagi Laely, pendekatan tersebut dinilai menyimpang dari esensi hukum pidana.

“Ketika dokumen atas nama orang lain dikuasai dan digunakan tanpa izin pemilik yang sah, unsur pidananya seharusnya dapat dinilai secara objektif. Tidak semestinya ditarik ke wilayah asumsi niat atau relasi domestik yang tidak relevan dengan pokok perkara,” tegasnya.

Ia menilai, berlarut-larutnya proses hukum justru berpotensi mengaburkan kepastian hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Menurutnya, hukum pidana seharusnya berdiri di atas fakta dan alat bukti, bukan terjebak pada tafsir subjektif yang memperpanjang proses tanpa kejelasan.

“Ketika semua jalur sudah ditempuh—somasi, laporan pidana, penyidikan, penyitaan barang bukti, hingga adanya putusan pengadilan yang inkracht—tetapi perkara tetap berputar pada pembuktian yang tidak esensial, maka kepastian hukum menjadi kabur,” kata Laely.

Atas dasar itu, Laely secara resmi meminta Jaksa Agung RI untuk mengevaluasi arah petunjuk jaksa peneliti dan memastikan penanganan perkara berjalan selaras dengan tujuan hukum, yakni kepastian, keadilan, dan perlindungan hukum bagi warga negara.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kejaksaan Tinggi Banten terkait pengaduan tersebut masih terus dilakukan.

Di sisi lain, Laely mengaku semakin sulit memahami ke mana lagi masyarakat harus mencari keadilan ketika seluruh mekanisme hukum telah dijalani, namun hasilnya nihil.

“Kalau semua jalur hukum sudah ditempuh, dari somasi sampai pengaduan ke pimpinan institusi penegak hukum, tetapi keadilan masih terasa jauh, lalu kepada siapa lagi masyarakat harus mengadu?” pungkasnya.

Pertanyaan tersebut bukan hanya jeritan personal, tetapi juga refleksi publik yang lebih luas: sejauh mana negara benar-benar hadir dalam menjamin perlindungan hukum bagi warganya. Sebab hukum, pada akhirnya, tidak cukup ditegakkan secara administratif dan prosedural, melainkan harus dirasakan nyata sebagai instrumen keadilan yang hidup dan berpihak pada kebenaran.

( dd99 )

Pos terkait