KARAWANG, ELANGBALI.COM — Agenda pertemuan resmi yang telah dijadwalkan sebelumnya antara tim kuasa hukum korban pembacokan terhadap Advokat Ade Rojali Pranata, S.H., M.H. dengan jajaran Polsek Majalaya, Kabupaten Karawang, Jumat (9/1/2026), gagal terlaksana. Kegagalan tersebut memicu sorotan keras dari Tim FERADI WPI dan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, yang menilai pelayanan penyidikan Polsek Majalaya tidak mencerminkan semangat quick response dan profesionalisme Polri.
Tim kuasa hukum yang hadir merupakan gabungan advokat senior dan praktisi hukum dari FERADI WPI dan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, di antaranya Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., Adang Bahrowi, S.H., Revan Pratama Wijaya, S.H., Andri Kurnia, S.H., S.E., S.IP., Muhammad Adji Setiaji, S.IP., S.H., Aceng Fadillah, S.H., Ganda Subrata, S.H., Erwin Maulana, S.H., M. Jaelani, S.H., Agus Tjahyono, S.H., Boy, S.H., Suwanto, S.H., M.H., Zainil Yasni, S.H., C.PFW., C.MDF., Theodorios Rahail, S.H., Harriani Bianca Daryana, David Yuwono, S.E., M.M., MBA., C.PFW., C.MDF., Anna Zeen Messe, S.H., M.H., Dedi Ferdianto, S.H., Daud Jr. Situmorang, S.H., M. Arifin, S.H., M.H., S.Sos., M.M., C.MDF., serta didampingi rekan-rekan wartawan dari KAWAN JARI (Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia).
Hadir Sesuai Agenda, Namun Pejabat Tak Ditemui
Kedatangan tim pada pukul 13.00 WIB dipimpin langsung oleh Revan Pratama Wijaya, S.H. selaku Ketua Tim Penanganan Kasus. Kunjungan tersebut dilakukan berdasarkan agenda resmi yang sebelumnya disampaikan oleh pihak Polsek Majalaya.
Namun fakta di lapangan berkata lain. Setibanya di Mapolsek Majalaya, tim kuasa hukum tidak dapat menemui Kapolsek Majalaya, Kanit Reskrim, maupun satu pun penyidik Reskrim yang menangani perkara pembacokan terhadap rekan mereka.
“Siang ini kami hadir sebagai kuasa hukum korban untuk menanyakan perkembangan dan kepastian hukum penanganan perkara. Namun kami sangat menyayangkan, tidak satu pun pejabat atau penyidik Reskrim yang dapat kami temui,” ujar Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, kepada awak media.
Bukti Undangan, Namun Tak Ada di Tempat
Revan mengungkapkan bahwa dirinya memiliki pesan singkat dan bukti panggilan telepon dari Kanit Reskrim Polsek Majalaya bernama Didi, yang menyampaikan bahwa Kapolsek Majalaya menunggu di kantor pada Jumat pukul 13.00 WIB.
“Pesan tersebut jelas menyatakan Kapolsek menunggu di kantor. Tapi faktanya, setelah kami datang tepat waktu, Kapolsek tidak ada, Kanit tidak ada, bahkan penyidik Reskrim pun tidak ada satu orang pun. Ini yang kami pertanyakan, khususnya terkait pelayanan quick response kepolisian,” tegas Revan.
Ia menambahkan, kehadiran tim bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan sekadar meminta kejelasan progres penanganan perkara, sebagaimana hak korban dan kuasa hukumnya.
Penjelasan Petugas Piket Dinilai Tidak Memadai
Petugas piket Polsek Majalaya yang ditemui tim menjelaskan bahwa dirinya hanya bertugas melayani pelayanan umum. Menurut informasi yang diterimanya, Kapolsek disebut sedang menghadiri agenda di Polres, sementara Kanit Reskrim berada di Kejaksaan.
“Untuk konsultasi perkara merupakan ranah Reskrim. Informasi yang saya terima, Kapolsek ada agenda di Polres dan Kanit Reskrim ada agenda di Kejaksaan,” ujar petugas piket tersebut.
Penjelasan ini dinilai tidak menjawab substansi persoalan, mengingat agenda pertemuan telah dijadwalkan secara spesifik hari dan jamnya.
FERADI WPI Jabar: Pelayanan Harus Konsisten
Ketua FERADI WPI DPD Jawa Barat, H. Adang Bahrowi, S.H., secara tegas menyampaikan kekecewaannya terhadap pelayanan Polsek Majalaya.
“Kami menyayangkan pelayanan yang kami terima hari ini. Jika agenda sudah disepakati, maka seharusnya ada konsistensi. Ini menyangkut kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban. Apabila tidak ada perbaikan, kami siap menempuh langkah pengaduan ke Divisi Propam, tentu dengan persetujuan klien kami,” tegasnya.
Menunggu Lama, Akhirnya Tinggalkan Polsek
Hal senada disampaikan Harriani Bianca Daryana, Ketua DPD FERADI WPI Jakarta. Ia menyebut tim telah menunggu cukup lama sebelum akhirnya memutuskan meninggalkan Mapolsek Majalaya.
“Kami menunggu sekitar satu jam tiga puluh menit. Tidak ada kepastian siapa yang bisa ditemui. Padahal kami hadir dengan itikad baik sesuai jadwal yang ditentukan oleh pihak Polsek,” ujarnya.
Sorotan Etika Profesi
Sementara itu, Ketua DPC FERADI WPI Maluku Tenggara, Theodorios Rahail, S.H., menilai kejadian tersebut mencerminkan persoalan serius dalam etika profesi dan koordinasi antarpenegak hukum.
“Advokat dan polisi sama-sama terikat kode etik profesi yang menuntut saling menghormati. Namun kejadian hari ini tidak mencerminkan hal tersebut. Beberapa kali kami datang untuk berkoordinasi terkait perkara yang menimpa rekan kami, namun selalu gagal bertemu, meskipun agenda telah disepakati,” tegasnya.
Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kapolsek Majalaya, Kanit Reskrim, maupun penyidik Reskrim Polsek Majalaya terkait ketidakhadiran mereka dalam agenda pertemuan tersebut.
Redaksi menyatakan masih membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi dari pihak Polsek Majalaya, Karawang, demi keberimbangan pemberitaan. Pemberitaan ini disusun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak jawab seluruh pihak.
Penulis: Wilma Sribayu
(Wartawan Senior)
( dd99 )







