Baru Setahun Dibangun, Bale Gong Hibah Badung di Pura Puseh Senganan Roboh: Angin Kencang atau Konstruksi Bermasalah

Foto : Ist – Kondisi bangunan Bale Gong di Pura Puseh Dasar, Banjar Dinas Senganan Kangin, Desa Senganan, Kecamatan Penebel.

Bacaan Lainnya

TABANAN, ELANGBALI.COM — Bale Gong di kawasan suci Pura Puseh Dasar Senganan, Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, roboh pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 13.30 Wita. Bangunan sepanjang 16 meter dan lebar 5 meter itu ambruk di tengah cuaca buruk yang melanda hampir seluruh wilayah Tabanan.

Namun, peristiwa ini tak sekadar soal angin kencang. Fakta bahwa bangunan tersebut baru berusia sekitar satu tahun, serta dibangun menggunakan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Badung, justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: seberapa layak dan berkualitas konstruksi bangunan bantuan tersebut?

Bendesa Adat Senganan, Nyoman Nasta, mengungkapkan bahwa peristiwa ini mengejutkan krama desa. Menurutnya, selain faktor cuaca, konstruksi bangunan diduga tidak cukup kuat menahan beban serta terpaan angin.

“Bangunan ini baru setahun berdiri. Warga jelas kaget karena bale gong ini dibangun dari dana hibah pemerintah, tetapi kondisinya justru sangat rentan,” ujarnya.

Hasil pengecekan warga di lapangan semakin memperkuat dugaan adanya cacat konstruksi. Salah satu warga menemukan bahwa kedalaman adeg-adeg (pondasi tiang) hanya sekitar 7 cm, dengan panjang kayu adeg-adeg sekitar 3 cm—ukuran yang dinilai tidak sesuai standar konstruksi bangunan bale adat.

Tak hanya Bale Gong yang roboh, beberapa bangunan lain di area Pura Puseh disebut memiliki kondisi struktur serupa. Kekhawatiran pun merebak, mengingat cuaca ekstrem diperkirakan masih berpotensi terjadi.

Sebagai langkah darurat, krama desa terpaksa bergotong royong memasang patok siku, penguat kuda-kuda, serta tali pengaman pada bangunan lain agar tidak ikut ambruk. Sebuah ironi, ketika bangunan yang seharusnya kokoh sebagai pusat kegiatan adat dan keagamaan justru harus “diselamatkan” secara swadaya.

Meski tidak menelan korban jiwa, kerugian materiil diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Pihak desa adat menyatakan akan melakukan pendataan dan segera melaporkan kejadian ini ke instansi terkait untuk mendapatkan penanganan resmi.

Di tengah minimnya korban, publik kini menuntut jawaban yang lebih besar:
👉 Apakah dana hibah telah digunakan sesuai peruntukan?
👉 Apakah perencanaan, pengawasan, dan pelaksanaan proyek dilakukan secara profesional?
👉 Siapa yang bertanggung jawab jika bangunan publik roboh sebelum waktunya?

Dugaan Pelanggaran

Berdasarkan fakta awal di lapangan, robohnya Bale Gong ini berpotensi mengandung sejumlah pelanggaran serius, antara lain:

  1. Dugaan pelanggaran spesifikasi teknis konstruksi

Ukuran dan kedalaman adeg-adeg yang tidak sesuai standar bangunan adat dan teknik sipil.

Konstruksi tidak memenuhi prinsip keamanan bangunan publik.

  1. Kelalaian dalam perencanaan dan pengawasan proyek

Lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek hibah pemerintah.

Dugaan pembiaran mutu bangunan yang tidak sesuai RAB dan spesifikasi.

  1. Potensi penyimpangan penggunaan dana hibah

Indikasi pengurangan kualitas material.

Dugaan ketidaksesuaian antara anggaran dan hasil fisik bangunan.

Potensi Pidana

Apabila terbukti terjadi penyimpangan atau kelalaian serius, maka pihak-pihak terkait berpotensi dijerat pidana, antara lain:

  1. Pasal 359 KUHP
    “Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain terancam bahaya nyawa…”
    👉 Meski belum ada korban, bangunan roboh di area publik tetap dikategorikan membahayakan keselamatan umum.
  2. Pasal 360 KUHP
    Tentang kelalaian yang menyebabkan kerugian dan potensi bahaya bagi orang lain.
  3. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)
    👉 Jika ditemukan kerugian keuangan negara akibat penyimpangan dana hibah.
  4. UU Jasa Konstruksi

Pelanggaran terhadap standar keselamatan, mutu, dan ketahanan bangunan.

Sanksi pidana dan administratif bagi penyedia jasa konstruksi dan pengawas.

Runtuhnya Bale Gong Pura Puseh Senganan bukan sekadar musibah alam. Ia adalah alarm keras tentang lemahnya pengawasan proyek hibah, kualitas konstruksi bangunan publik, serta potensi penyimpangan anggaran.

Jika bangunan suci yang baru berusia setahun saja bisa roboh diterpa angin, publik patut bertanya:
berapa banyak bangunan hibah lain yang sesungguhnya berdiri di atas fondasi rapuh.

( dd99 )

Pos terkait